27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Terpidana Kasus Penganiayaan Polisi Dijebloskan ke Rutan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengeksekusi delapan terpidana kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia, di Jalan Rindang Banua atau Ponton. Dengan hukuman berbeda ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangkaraya.

Melansir dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Terdakwa Adi, Suhaili, Rahmatulah, Baidi, Muhammad Ikbal, Nofriansyah, dan Abu Kasim dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 8 tahun. Berbeda dengan Ahmad Muzakir yang dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/6).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan 8 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana “dengan tenaga bersama melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang”. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP.

Baca Juga :  Incar Motor Tak Terkunci, Pelaku dan Penadah Curanmor Ini Dibekuk Polisi

“Sudah dieksekusi, di Rutan Palangkaraya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi Intel Datman Ketaren, Jumat (7/7).

Kilas balik perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Ananta Erwandhyaksa menyebutkan sebanyak 22 reka adegan dalam kasus pembunuhan polisi tersebut. Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (19/1).

“Ada 22 reka adegan. Dalam visum itu ada diterangkan luka di kepala, di telinga  leher dan mulut. Sudah sinkron dengan semua yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

Dia menerangkan dari semua luka dari korban, memang ada tersangka yang memukul menggunakan palu dan tembakan jenis air sofgun. Dari kesimpulan visum, korban meninggal karena pendarahan hebat.

Baca Juga :  199 Warga Rutan Palangka Raya Dapat Vaksin Booster

“Kesimpulan visum berbunyi korban meninggal karena pendarahan hebat. Artinya, akibat dari kekerasan tadi menimbulkan luka dan pendarahan sehingga meninggal karena kehabisan darah,” imbuhnya.

Erwan memandang dari rekonstruksi pertama hingga terakhir tak ada pidana pembunuhan berencana. Melainkan unsur penganiyaan yang dilakukan bersama-sama dalam pasal 170.

“Pasal 170, ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun,”ungkapnya. (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mengeksekusi delapan terpidana kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia, di Jalan Rindang Banua atau Ponton. Dengan hukuman berbeda ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangkaraya.

Melansir dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Terdakwa Adi, Suhaili, Rahmatulah, Baidi, Muhammad Ikbal, Nofriansyah, dan Abu Kasim dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 8 tahun. Berbeda dengan Ahmad Muzakir yang dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/6).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan 8 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana “dengan tenaga bersama melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang”. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP.

Baca Juga :  Incar Motor Tak Terkunci, Pelaku dan Penadah Curanmor Ini Dibekuk Polisi

“Sudah dieksekusi, di Rutan Palangkaraya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi Intel Datman Ketaren, Jumat (7/7).

Kilas balik perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Ananta Erwandhyaksa menyebutkan sebanyak 22 reka adegan dalam kasus pembunuhan polisi tersebut. Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (19/1).

“Ada 22 reka adegan. Dalam visum itu ada diterangkan luka di kepala, di telinga  leher dan mulut. Sudah sinkron dengan semua yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.

Dia menerangkan dari semua luka dari korban, memang ada tersangka yang memukul menggunakan palu dan tembakan jenis air sofgun. Dari kesimpulan visum, korban meninggal karena pendarahan hebat.

Baca Juga :  199 Warga Rutan Palangka Raya Dapat Vaksin Booster

“Kesimpulan visum berbunyi korban meninggal karena pendarahan hebat. Artinya, akibat dari kekerasan tadi menimbulkan luka dan pendarahan sehingga meninggal karena kehabisan darah,” imbuhnya.

Erwan memandang dari rekonstruksi pertama hingga terakhir tak ada pidana pembunuhan berencana. Melainkan unsur penganiyaan yang dilakukan bersama-sama dalam pasal 170.

“Pasal 170, ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun,”ungkapnya. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru