PROKALTENG.CO-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pasokan di beberapa PLTU dalam kurun waktu 2018-2026. Polisi menduga, kasus tersebut berkaitan dengan blackout di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara komprehensif. Termasuk mengumpulkan dokumen, keterangan, dan melakukan analisis awal terhadap bukti-bukti yang berhasil diamankan.
”Berdasar hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok, Senin (6/7).
Naiknya penanganan kasus tersebut dilakukan setelah terbit Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan modus kejahatan yang dilakukan. Di antaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang disuplai ke PLTU.
”Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Menurut Robertus, modus-modus itu mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak fatal. Salah satunya blackout atau pemadaman listrik secara masal di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.
Karena itu, polisi menerapkan beberapa pasal dalam kasus tersebut. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg)


