Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Seragam Baru SD, SMP, dan SMA Terbaru 2026

PROKALTENG.CO-Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para calon peserta didik mulai sibuk menyiapkan seragam sekolah. Agar tidak keliru, penggunaan seragam wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

​Berikut adalah rincian standar pakaian seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan:

​1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

​Warna Bawahan: Merah Hati

​Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

​Ketentuan Murid Laki-laki:

​Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.

Electronic money exchangers listing

​Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit searah.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

Baca Juga :  Kabar BJ Habibie Meninggal Dunia, Hoax!

​2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

​Warna Bawahan: Biru Tua

​Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

​Ketentuan Murid Laki-laki:

​Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.

​Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit di sisi kiri dan kanan, dilengkapi saku.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

Baca Juga :  Kabar untuk Orang Tua Murid, Ajaran Baru 2025 Istilah PPDB dan Zonasi Ditiadakan

​3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK Sederajat)

​Warna Bawahan: Abu-abu

​Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

​Ketentuan Murid Laki-laki:

​Wajib menggunakan celana panjang hingga mata kaki dengan saku dalam di kanan-kiri.

​Standar lingkar kaki celana minimal berdiameter 44 cm.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit di bagian tengah, dilengkapi saku.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

​Catatan Khusus: Bagi siswi yang mengenakan jilbab, aturan berpakaian dapat disesuaikan dengan menggunakan jilbab berwarna putih serta kemeja putih berlengan panjang.(jpg)

PROKALTENG.CO-Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para calon peserta didik mulai sibuk menyiapkan seragam sekolah. Agar tidak keliru, penggunaan seragam wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

​Berikut adalah rincian standar pakaian seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan:

​1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Electronic money exchangers listing

​Warna Bawahan: Merah Hati

​Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

​Ketentuan Murid Laki-laki:

​Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.

​Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit searah.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

Baca Juga :  Kabar BJ Habibie Meninggal Dunia, Hoax!

​2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

​Warna Bawahan: Biru Tua

​Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

​Ketentuan Murid Laki-laki:

​Celana pendek (panjangnya maksimal 5 cm di atas lutut) atau celana panjang hingga mata kaki.

​Memiliki saku dalam di sisi kiri dan kanan.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit di sisi kiri dan kanan, dilengkapi saku.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

Baca Juga :  Kabar untuk Orang Tua Murid, Ajaran Baru 2025 Istilah PPDB dan Zonasi Ditiadakan

​3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK Sederajat)

​Warna Bawahan: Abu-abu

​Atasan: Kemeja putih lengan pendek dilengkapi saku di sisi kiri (wajib dimasukkan ke dalam bawahan).

​Ketentuan Murid Laki-laki:

​Wajib menggunakan celana panjang hingga mata kaki dengan saku dalam di kanan-kiri.

​Standar lingkar kaki celana minimal berdiameter 44 cm.

  ​Ketentuan Murid Perempuan:

​Rok dengan model lipit di bagian tengah, dilengkapi saku.

​Pilihan panjang rok berupa rok pendek (minimal 5 cm di bawah lutut) atau rok panjang semata kaki.

  ​Aksesoris Wajib: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu berwarna hitam.

​Catatan Khusus: Bagi siswi yang mengenakan jilbab, aturan berpakaian dapat disesuaikan dengan menggunakan jilbab berwarna putih serta kemeja putih berlengan panjang.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru