PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau yang baru dilantik, Adief Swandaru, menegaskan tidak ingin ada perkara yang mangkrak di tengah proses penegakan hukum.
Ia memilih memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus lama sebelum membuka penyidikan perkara baru.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada seluruh Kajari yang baru menerima serah terima jabatan pada Rabu (26/8/2026) lalu.
Terkait penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan di Kejari Pulang Pisau, Adief mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci karena masih harus melakukan konsolidasi dan inventarisasi internal.
Ia memastikan akan mempelajari seluruh berkas perkara secara proporsional untuk menentukan apakah kasus-kasus tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Nanti kami setelah di kantor, ketika sudah mulai efektif bertugas, kita akan diskusi dengan tim. Konsolidasi dan inventarisasi terlebih dahulu,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berupaya keras memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Pesan Pak Kajati secara umum, bukan hanya untuk Kajari Pulang Pisau tetapi kepada seluruh teman-teman yang baru dilantik, bahwa intinya dalam penegakan hukum kita harus lebih humanis. Kita juga diperintahkan untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat,” bebernya.
Saat ini, Kejari Pulang Pisau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Nanti kita lihat dulu perkara yang masuk berapa, kasus posisinya seperti apa, dan apakah penerapan pasalnya memang sudah benar,” tambahnya.


