Tegas! Bupati Lamandau Melarang Keras Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100/86/VIII/PEM/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Instruksi yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, menyusul meningkatnya risiko Karhutla akibat kondisi cuaca panas dan kekeringan di wilayah tersebut.

“Dalam kondisi risiko Karhutla yang tinggi, kita harus meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan pengendalian. Seluruh sumber daya daerah harus dioptimalkan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan harus diperkuat,” tegas Bupati Rizky, Jumat (28/8).

Baca Juga :  Said : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Momentum Penting Umat Islam

Bupati menegaskan aturan melarang keras segala bentuk pembakaran hutan, lahan, semak, maupun sisa vegetasi untuk kepentingan pembukaan lahan. Larangan ini berlaku ketat selama indikator risiko Karhutla masih berada pada tingkat tinggi.

“Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk pembersihan lahan, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, maupun kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau pembukaan lahan secara tradisional apabila dilakukan dengan cara membakar,” ujarnya.

Langkah preventif tersebut diambil guna mencegah munculnya titik api yang berpotensi meluas dan sulit dikendalikan akibat penjalaran api yang cepat di musim kemarau.

Melalui instruksi ini, seluruh camat, kepala desa, dan lurah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan. Para camat diminta menggencarkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi hingga ke tingkat paling bawah dengan menggandeng TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terima Kasih Letkol Arm. Ari Sugiharto, Selamat Datang Letkol Arm. Ady Kurniawan di Lamandau

Di tingkat desa dan kelurahan, pengumuman larangan membakar lahan wajib disampaikan secara masif—baik melalui pertemuan warga, tempat ibadah, media sosial, hingga papan pengumuman. Peran aktif masyarakat dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) juga terus didorong untuk penanganan awal titik api.

“Setiap potensi maupun kejadian Karhutla harus segera dilaporkan dan ditangani secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi. Kita tidak boleh menunggu api membesar sebelum melakukan tindakan,” pungkasnya.

Sebagai langkah kesiapsiagaan penuh, Pemkab Lamandau turut mengaktifkan Pos Komando (Posko) Penanganan Karhutla. Seluruh jajaran perangkat daerah diwajibkan melakukan pemetaan wilayah rawan serta menyampaikan laporan pemantauan titik panas (hotspot) secara berkala. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100/86/VIII/PEM/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Instruksi yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, menyusul meningkatnya risiko Karhutla akibat kondisi cuaca panas dan kekeringan di wilayah tersebut.

“Dalam kondisi risiko Karhutla yang tinggi, kita harus meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan pengendalian. Seluruh sumber daya daerah harus dioptimalkan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan harus diperkuat,” tegas Bupati Rizky, Jumat (28/8).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Said : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Momentum Penting Umat Islam

Bupati menegaskan aturan melarang keras segala bentuk pembakaran hutan, lahan, semak, maupun sisa vegetasi untuk kepentingan pembukaan lahan. Larangan ini berlaku ketat selama indikator risiko Karhutla masih berada pada tingkat tinggi.

“Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk pembersihan lahan, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, maupun kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau pembukaan lahan secara tradisional apabila dilakukan dengan cara membakar,” ujarnya.

Langkah preventif tersebut diambil guna mencegah munculnya titik api yang berpotensi meluas dan sulit dikendalikan akibat penjalaran api yang cepat di musim kemarau.

Melalui instruksi ini, seluruh camat, kepala desa, dan lurah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan. Para camat diminta menggencarkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi hingga ke tingkat paling bawah dengan menggandeng TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait.

Baca Juga :  Terima Kasih Letkol Arm. Ari Sugiharto, Selamat Datang Letkol Arm. Ady Kurniawan di Lamandau

Di tingkat desa dan kelurahan, pengumuman larangan membakar lahan wajib disampaikan secara masif—baik melalui pertemuan warga, tempat ibadah, media sosial, hingga papan pengumuman. Peran aktif masyarakat dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) juga terus didorong untuk penanganan awal titik api.

“Setiap potensi maupun kejadian Karhutla harus segera dilaporkan dan ditangani secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi. Kita tidak boleh menunggu api membesar sebelum melakukan tindakan,” pungkasnya.

Sebagai langkah kesiapsiagaan penuh, Pemkab Lamandau turut mengaktifkan Pos Komando (Posko) Penanganan Karhutla. Seluruh jajaran perangkat daerah diwajibkan melakukan pemetaan wilayah rawan serta menyampaikan laporan pemantauan titik panas (hotspot) secara berkala. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru