29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Hakim Tunda Putusan Vonis Empat Terdakwa Korupsi Disdik Kalteng

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Renice Kiting, Seniwati Dayam Tagap, Yuliati, dan Benon. Keempatnya terseret kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2014. Adapun alasan penundaan pembacaan putusan ini karena majelis hakim belum tuntas membuat amar putusan.

“Kemungkinan majelis hakim mau menyiapkan putusan bersama yang adil, terbaik, dan tidak timpang sesuai dengan pembuktian,” ujar Henrico Fransiscus selaku pengacara yang mendampingi Mamod dan Suharto, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Selasa (21/6).

Total ada tujuh terdakwa yang persidangannya sudah memasuki babak akhir. Mereka adalah Renice Kiting, Seniwati Dayam Tagap, Yuliati, Suharto, Mamod, Hargatin, dan Benon. Khusus terdakwa Mamod, Suharto, dan Hargatin, persidangan mereka masih dalam tahapan tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa.

Baca Juga :  Hukuman Goreng

Dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), keenam terdakwa yakni Renice Kiting, Yuliati, Seniwati, Hargantin, Mamod, dan Suharto dituntut dengan hukuman pidana penjara bervariasi. Mulai dari satu tahun hingga satu tahun tiga bulan penjara. Mereka juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, serta dituntut untuk menggantikan uang kerugian negara yang jumlahnya pun bervariasi.

Sementara terdakwa Benon yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Provinsi Kalteng dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga :  Budidaya Jambu Kristal Rugikan Negara, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

Tak hanya itu, JPU juga meminta Benon membayar uang pengganti Rp766.997.190, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mampu membayarnya dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila belum mencukupi nilainya, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua tahun enam bulan. “Sidang pembacaan putusan keempat terdakwa dijadwalkan pada Selasa (28/6) pekan depan, bersamaan dengan pembacaan putusan sidang untuk terdakwa lain,” ungkapnya. (sja/ce/ram/kpg/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Renice Kiting, Seniwati Dayam Tagap, Yuliati, dan Benon. Keempatnya terseret kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2014. Adapun alasan penundaan pembacaan putusan ini karena majelis hakim belum tuntas membuat amar putusan.

“Kemungkinan majelis hakim mau menyiapkan putusan bersama yang adil, terbaik, dan tidak timpang sesuai dengan pembuktian,” ujar Henrico Fransiscus selaku pengacara yang mendampingi Mamod dan Suharto, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Selasa (21/6).

Total ada tujuh terdakwa yang persidangannya sudah memasuki babak akhir. Mereka adalah Renice Kiting, Seniwati Dayam Tagap, Yuliati, Suharto, Mamod, Hargatin, dan Benon. Khusus terdakwa Mamod, Suharto, dan Hargatin, persidangan mereka masih dalam tahapan tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa.

Baca Juga :  Hukuman Goreng

Dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), keenam terdakwa yakni Renice Kiting, Yuliati, Seniwati, Hargantin, Mamod, dan Suharto dituntut dengan hukuman pidana penjara bervariasi. Mulai dari satu tahun hingga satu tahun tiga bulan penjara. Mereka juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, serta dituntut untuk menggantikan uang kerugian negara yang jumlahnya pun bervariasi.

Sementara terdakwa Benon yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Provinsi Kalteng dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga :  Budidaya Jambu Kristal Rugikan Negara, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

Tak hanya itu, JPU juga meminta Benon membayar uang pengganti Rp766.997.190, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mampu membayarnya dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila belum mencukupi nilainya, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua tahun enam bulan. “Sidang pembacaan putusan keempat terdakwa dijadwalkan pada Selasa (28/6) pekan depan, bersamaan dengan pembacaan putusan sidang untuk terdakwa lain,” ungkapnya. (sja/ce/ram/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru