PTUN Menangkan Lelo Sintani, SK Pemberhentian Wadek FEB UPR Dibatalkan

“Semoga dengan putusan ini menjadi momentum perbaikan bagi tatakelola organisasi UPR ke depan,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Rektorat UPR menyikapi hasil putusan pengadilan tersebut. Upaya konfirmasi yang coba dilakukan kepada Rektor UPR juga belum membuahkan respons. (her)

Baca Juga :  Korban Bentrok Konflik Agraria di Desa Bangkal Dioperasi di RSUD Ulin

Terpopuler

Artikel Terbaru