PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan Lelo Sintani dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) tentang pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Putusan tersebut menyatakan pencopotan itu tidak sah secara hukum.
Majelis hakim membacakan putusan pembatalan tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/7/2026).
Perkara ini bermula saat Lelo Sintani dilengserkan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 0612/UN24/KP/2026 tertanggal 29 Januari 2026, yang merupakan perubahan atas SK Rektor Nomor: 11658/UN24/KP/2024.
Merasa pencopotan tersebut menabrak aturan hukum perundang-undangan yang berlaku, Lelo pun melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Parlin B. Hutabarat, membenarkan bahwa PTUN Palangka Raya telah memenangkan kliennya lewat putusan perkara nomor 13/G/2026/PTUN.PLK.
Menurutnya, keputusan pengadilan ini mempertegas bahwa pemberhentian kliennya cacat hukum sehingga mutlak harus dibatalkan.
“Putusan itu membuktikan bahwa pemberhentian klien kami bertentangan dengan statuta UPR dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujar Parlin, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Parlin menekankan bahwa Rektor UPR yang berposisi sebagai Tergugat memiliki kewajiban hukum untuk segera mencabut SK pemberhentian tersebut, sekaligus mengembalikan kedudukan serta hak-hak kliennya seperti sedia kala.
Pihaknya berharap agar Rektor UPR dapat berbesar hati dan kooperatif dalam menjalankan putusan majelis hakim, demi menjamin kepastian serta kelancaran jalannya administrasi di lingkungan FEB UPR.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan Lelo Sintani dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) tentang pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Putusan tersebut menyatakan pencopotan itu tidak sah secara hukum.
Majelis hakim membacakan putusan pembatalan tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/7/2026).
Perkara ini bermula saat Lelo Sintani dilengserkan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 0612/UN24/KP/2026 tertanggal 29 Januari 2026, yang merupakan perubahan atas SK Rektor Nomor: 11658/UN24/KP/2024.
Merasa pencopotan tersebut menabrak aturan hukum perundang-undangan yang berlaku, Lelo pun melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Parlin B. Hutabarat, membenarkan bahwa PTUN Palangka Raya telah memenangkan kliennya lewat putusan perkara nomor 13/G/2026/PTUN.PLK.
Menurutnya, keputusan pengadilan ini mempertegas bahwa pemberhentian kliennya cacat hukum sehingga mutlak harus dibatalkan.
“Putusan itu membuktikan bahwa pemberhentian klien kami bertentangan dengan statuta UPR dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujar Parlin, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Parlin menekankan bahwa Rektor UPR yang berposisi sebagai Tergugat memiliki kewajiban hukum untuk segera mencabut SK pemberhentian tersebut, sekaligus mengembalikan kedudukan serta hak-hak kliennya seperti sedia kala.
Pihaknya berharap agar Rektor UPR dapat berbesar hati dan kooperatif dalam menjalankan putusan majelis hakim, demi menjamin kepastian serta kelancaran jalannya administrasi di lingkungan FEB UPR.