PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkelahian antar remaja terjadi di Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (18/8/2026) dini hari.
Polisi yang mendapat laporan warga melalui Call Center Polri 110 langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat.
Dalam penanganan tersebut, petugas turut menyita dua bilah senjata tajam jenis mandau dan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkelahian. Para remaja kemudian dibawa ke Mako Polresta Palangka Raya untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.
Laporan warga ditindaklanjuti personel Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama Ditsamapta Polda Kalteng, Patmor dan piket fungsi. Tim dipimpin Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya Ipda David Nur Alam.
Setibanya di lokasi, petugas langsung membubarkan perkelahian dan mengamankan sejumlah remaja. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bentrokan berlanjut dan situasi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta I SPKT Ipda David Nur Alam mengatakan, respons cepat dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
“Kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat untuk mencegah situasi semakin meluas. Kami juga mengamankan barang bukti untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, sebagian besar remaja yang diamankan mengaku masih berstatus pelajar. Meski demikian, polisi belum menyimpulkan peran masing-masing dalam perkelahian tersebut.
“Menurut keterangan mereka, sebagian besar masih pelajar. Namun yang lebih mendalami Unit Reskrim,” kata Ipda David.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polresta Palangka Raya melakukan pendalaman untuk mengungkap pemicu perkelahian serta memastikan keterlibatan masing-masing remaja. Polisi juga masih menelusuri kaitan dua mandau dan dua sepeda motor yang diamankan dari lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, ikut mengawasi aktivitas anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan. (jef)


