NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Terdakwa kasus pencurian mesin pemotong kayu (chainsaw) Yendi Imanuel Arianto akhirnya divonis penjara 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Putusan hakim tersebut, terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa Yendi Imanuel Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Diketahui, pencurian dilakukan Yendi pada Minggu 07 April 2024 sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu terdakwa Yendi berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya RT.10 RW.05, Kecamatan Menthobi Raya, berjalan kaki dan berhenti di depan rumah Opan Gunawan.
Setelah melihat kondisi sepi, ia kemudian menuju ke belakang rumah dan melihat 1 unit mesin chainsaw yang terletak di lantai belakang rumah. Terdakwa langsung mengambil dengan cara memikul dan dibawa ke rumahnya.
Keesokan harinya, terdakwa membawa barang curian tersebut ke tempat Dasep Ridwan di Desa Bukit Raya, Menthobi Raya, dan menawarkannya seharga Rp 2 juta. Namun Dasep menolak, karena tidak punya uang. Terdakwa memaksa dan hanya meminta uang muka Rp 500 ribu.
“Kemudian Dasep mencoba menghidupkan mesin tersebut, saksi ternyata mengenali dari kabel busi mesin chainsaw tersebut adalah milik korban Opan Gunawan,” terang jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidayatulloh di persidangan, belum lama ini.
Setelah terdakwa pulang, saksi yang curiga kemudian menghubungi pemilik asli barang tersebut. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap anggota Pospol dan Linmas setempat. Terdakwa tidak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui perbuatannya itu. (bib/hnd)