31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

3 Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif di Kalteng Disetujui

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum, Agnes Triyanti menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau  serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

“Sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga :  Selipkan Rokok Curian di Dalam Rok, Aksi Seorang Emak Ini Ketahuan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra mengatakan 3 perkara yang disetujui penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, Kejari Kotawaringin Timur, dan Cabang Kejari Kapuas di Palingkau.

“Perkara Tindak Pidana dari Kejari Barito Timur 1 perkara atas nama tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP, dari Kejari Kotawaringin Timur 1 perkara atas nama tersangka AP disangka melanggar pasal  Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan dari Cabang Kejari Kapuas di Palingkau atas nama tersangka MD dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal 374 KUHP,” bebernya.

Baca Juga :  Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

Dodik menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan yakni masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum, Agnes Triyanti menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau  serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

“Sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga :  Selipkan Rokok Curian di Dalam Rok, Aksi Seorang Emak Ini Ketahuan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra mengatakan 3 perkara yang disetujui penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, Kejari Kotawaringin Timur, dan Cabang Kejari Kapuas di Palingkau.

“Perkara Tindak Pidana dari Kejari Barito Timur 1 perkara atas nama tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP, dari Kejari Kotawaringin Timur 1 perkara atas nama tersangka AP disangka melanggar pasal  Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan dari Cabang Kejari Kapuas di Palingkau atas nama tersangka MD dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal 374 KUHP,” bebernya.

Baca Juga :  Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

Dodik menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan yakni masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru