28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Pasutri Kasus Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Kamis (12/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamandau menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, mereka masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum yang mencakup menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Palangkaraya “Obok-obok” Gedung Pasca Sarjana UPR

Menurut jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa Sudirman memesan sabu dari Bima (DPO) melalui transfer bank sebesar Rp 2.750.000. Pesanan sabu diambil di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), dengan transaksi yang dilakukan di sebuah makam. Sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok yang diletakkan di atas makam.

Setelah mendapatkan sabu, Sudirman pulang dan dijemput oleh istrinya, Rina Lisnawati. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi 16 bungkus/klip menggunakan sendok pipet plastik dan dimasukkan dalam plastik klip. Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 300.000 per paket.

Seluruh paket sabu kemudian dititipkan kepada Rina Lisnawati. Sudirman sempat menjual dua paket sabu kepada Dedi (DPO).

Baca Juga :  Tersangkut Dugaan Korupsi, Mantan Kades Sei Kayu Ditahan Polisi

Pada Rabu, 5 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, yang memiliki sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka. Penggeledahan di kamar rumah terdakwa menemukan sebuah amplop putih berisi 14 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, serta barang bukti lain seperti plastik cetik, lakban bening, dan timbangan digital.

“Barang bukti yang disita selain sabu meliputi 1 pack plastik cetik, 2 buah lakban bening yang ditemukan di keranjang tumpukan baju, dan 1 timbangan digital yang disembunyikan di balik pintu kamar,” pungkas jaksa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Kamis (12/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamandau menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, mereka masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum yang mencakup menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Palangkaraya “Obok-obok” Gedung Pasca Sarjana UPR

Menurut jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa Sudirman memesan sabu dari Bima (DPO) melalui transfer bank sebesar Rp 2.750.000. Pesanan sabu diambil di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), dengan transaksi yang dilakukan di sebuah makam. Sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok yang diletakkan di atas makam.

Setelah mendapatkan sabu, Sudirman pulang dan dijemput oleh istrinya, Rina Lisnawati. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi 16 bungkus/klip menggunakan sendok pipet plastik dan dimasukkan dalam plastik klip. Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 300.000 per paket.

Seluruh paket sabu kemudian dititipkan kepada Rina Lisnawati. Sudirman sempat menjual dua paket sabu kepada Dedi (DPO).

Baca Juga :  Tersangkut Dugaan Korupsi, Mantan Kades Sei Kayu Ditahan Polisi

Pada Rabu, 5 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, yang memiliki sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka. Penggeledahan di kamar rumah terdakwa menemukan sebuah amplop putih berisi 14 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, serta barang bukti lain seperti plastik cetik, lakban bening, dan timbangan digital.

“Barang bukti yang disita selain sabu meliputi 1 pack plastik cetik, 2 buah lakban bening yang ditemukan di keranjang tumpukan baju, dan 1 timbangan digital yang disembunyikan di balik pintu kamar,” pungkas jaksa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru