PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Dua terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan penjualan zirkon dan turunannya yang melibatkan PT IM dan PT KBM menempuh langkah hukum berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya, Selasa (11/8/2026).
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Crishway memilih langsung menghadapi pokok perkara, sementara Indra Himawijaya mengajukan eksepsi untuk menggugat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vent Chrisway melalui kuasa hukumnya, Jefriko Seran, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.
“Perlawanan itu kan hanya bicara tentang kewenangan absolut dan kewenangan relatif dalam dakwaan. Nah, kita lebih fokus kepada pembelaan di pokok perkaranya,” ungkap Jefriko dalam wawancara usai persidangan.
Tim kuasa hukum VC memilih untuk berhadapan langsung di sidang pembuktian untuk membantah tuduhan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Terkait undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan, nanti kita akan bantah semua di pokok perkara, di para saksi dan di keterangan terdakwa nanti,” tegasnya.
Di luar substansi perkara, Jefriko juga mendesak pengadilan untuk memperhatikan kondisi kesehatan VC yang baru saja menjalani operasi jantung.
“Kita berdiri di sini adalah melindungi hak asasi beliau. Memang beliau benar-benar sakit dan harus dirawat,” jelas Jefriko terkait permohonan pengalihan penahanan kliennya.
Di sisi lain, kubu terdakwa Indra Himawijaya (IH), yang merupakan Koordinator Pengawasan Dinas ESDM, menempuh jalur perlawanan di awal persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Reni Adani Efrata, IH secara tegas mengajukan eksepsi atas cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan JPU.


