“Eksepsi yang tadi kami sampaikan itu ada tiga hal. Memang semuanya menyangkut surat dakwaan,” kata Reni.
Poin utama yang disoroti adalah penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai prematur karena mendahului hasil resmi perhitungan kerugian negara.
“Tidak bisa ada penetapan tersangka sebelum keluarnya kerugian negara. Kalau undang-undang korupsi ini tidak memenuhi unsur, tidak bisa diterima,” tegas Reni.
Keberatan kedua menyoroti institusi penghitung kerugian keuangan negara. Pihak IH menolak perhitungan dari BPKP karena dinilai bukan kewenangannya.
“Berdasarkan SEMA dan juga Mahkamah Konstitusi, itu yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI,” paparnya.
Poin terakhir, Reni menilai dakwaan JPU sangat kabur terkait penggunaan frasa “entitas lainnya” yang disandingkan dengan nama perusahaan penyalur zirkon, yakni PT IM dan PT KBM.
“Di dalam dakwaan itu kan tidak disebutkan entitas lainnya ini yang dimaksud apa. Seharusnya ya tidak usah disebutkan entitas lainnya,” keluh Reni.
Tim kuasa hukum IH mendesak majelis hakim untuk melihat ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan tersebut dan membebaskan kliennya.
“Harapan kami ya eksepsinya dikabulkan dan dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Reni. (her)
“Eksepsi yang tadi kami sampaikan itu ada tiga hal. Memang semuanya menyangkut surat dakwaan,” kata Reni.
Poin utama yang disoroti adalah penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai prematur karena mendahului hasil resmi perhitungan kerugian negara.
“Tidak bisa ada penetapan tersangka sebelum keluarnya kerugian negara. Kalau undang-undang korupsi ini tidak memenuhi unsur, tidak bisa diterima,” tegas Reni.
Keberatan kedua menyoroti institusi penghitung kerugian keuangan negara. Pihak IH menolak perhitungan dari BPKP karena dinilai bukan kewenangannya.
“Berdasarkan SEMA dan juga Mahkamah Konstitusi, itu yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI,” paparnya.
Poin terakhir, Reni menilai dakwaan JPU sangat kabur terkait penggunaan frasa “entitas lainnya” yang disandingkan dengan nama perusahaan penyalur zirkon, yakni PT IM dan PT KBM.
“Di dalam dakwaan itu kan tidak disebutkan entitas lainnya ini yang dimaksud apa. Seharusnya ya tidak usah disebutkan entitas lainnya,” keluh Reni.
Tim kuasa hukum IH mendesak majelis hakim untuk melihat ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan tersebut dan membebaskan kliennya.
“Harapan kami ya eksepsinya dikabulkan dan dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Reni. (her)