PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp4.100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online (judol).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, menjelaskan bahwa penangkapan FB berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada 5 Agustus lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah kedai di kawasan Jalan Rajawali Induk, Simpang Antang.
“FB kami amankan setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melihat rekaman kamera CCTV yang jelas menunjukkan aksi pencurian tersebut,” ungkap Kompol Ronny M. Nababan pada Jumat, (9/8/2024).
Dari rekaman CCTV, terlihat dengan jelas FB mengambil uang milik korban, Kamajaya (28), yang diletakkan di dalam tas dan berada di atas tempat tidur. Saat itu, korban sedang tertidur di samping tas tersebut.
Kasatreskrim menambahkan bahwa korban baru menyadari kehilangan uangnya pada 6 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak menghitung uang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang yang dicuri oleh FB digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online, yang diperkuat dengan tes urine yang positif mengandung sabu.
“FB mengakui bahwa ia menggunakan uang curian untuk membeli sabu dan bermain judi online. Ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif zat narkotika,” jelas Kompol Ronny.
FB kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Satreskrim. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasatreskrim menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak negatif dari konsumsi narkotika dan perjudian online, yang dapat menyebabkan kecanduan dan berujung pada tindakan kriminal. (jef)