27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Jadi Calo Penerimaan Honorer, PNS Inspektorat Kotim Raup Ratusan Juta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Siti Parida Ariaty, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021). Siti Parida Ariaty menjadi terdakwa perkara penipuan bermodus calo penerimaan tenaga honorer hingga meraup keuntungan sebesar Rp116.880.000.

Sidang lanjutan yang menghadirkan enam orang saksi yang juga korban itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul.

Dalam persidangan terungkap, Siti Parida menjanjikan kepada para korban bahwa ia dapat memberikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di Kantor Gubenur Kalteng.

“Saya memberikan uang pertama Rp7,5 juta dan mengantarkan berkas, kemudian selanjutnya ada kekurangan untuk biaya kesehatan dan lainnya, setiap hari ada tagihan dari Parida. Sehingga total jumlah transferan saya kepada terdakwa sebanyak Rp27 juta,” kata saksi,  Sri Andeni saat memberikan keterangan kepada majelis hakim secara virtual melalui video konferensi.

Sri mengungkapkan, terdakwa membuat dirinya yakin karena ditawarkan posisi untuk mengganti tenaga honorer yang sudah berhenti atau keluar dari pekerjaannya. “Saya ditawarkan tenaga honorer pengganti, atau sudah keluar  dan yang tahu ada kekosongan hanya mereka saja. Terdakwa juga mengaku bekerja di kantor gubernur,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Ijin Tambang Senilai Rp 4.9 Miliar Dinyatakan P-21

Sementara itu, saksi Agung juga mengungkapkan dirinya dijanjikan langsung bekerja di kantor Gubernur bagian perundangan-undangan.

“Saya menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 6 juta, kemudian dihubungi lagi membayar biaya baju dinas sebesar Rp1 juta dan diminta lagi untuk cek kesehatan Rp1 juta, dan ada lagi biaya pelatihan  hingga jumlah semuanya Rp 8,4 juta. Saya dijanjikan bekerja di bagian perundangan undangan,” ucap Agung saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, perkara kasus penipuan itu bermula ketika terdakwa membagikan tautan melalui media sosial WhatsApp pada Maret 2020.

Tautan berisi informasi adanya lowongan pekerjaan menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Ketika ada orang yang berminat menghubungi Siti melalui nomor telepon yang tercantum, dia mengarahkannya agar bertemu langsung.

Memanfaatkan latar belakang pekerjaannya sebagai PNS, Siti seolah-olah dapat mempekerjakan seseorang menjadi pegawai honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Instansi yang Siti tawarkan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan orang tersebut.

Sedangkan senyatanya terdakwa hanyalah seorang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang tidak mempunyai kewenangan untuk pengurusan pengangkatan atau penerimaan seseorang menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tabrak Pembatas Jalan, Truck Roda 6 dan Pick Up Alami Lakalantas

Agar lebih meyakinkan, Siti meminta berkas-berkas yang salah satunya adalah fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip nilai. Kepada orang yang berminat, Siti meminta uang dengan alasan sebagai biaya administrasi, pakaian dinas, pelatihan, dan pemeriksaan kesehatan. Uang diserahkan para korban secara tunai atau transfer dan terdapat bukti kuitansi penyerahan uang.

Posisi yang ditawarkan Siti adalah sebagai tenaga honorer di Bagian Perundang-undangan pada Kantor Gubernur Kalteng, tenaga honorer di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, tenaga honorer di instansi lingkungan Pemda, tenaga honorer pengganti di Kantor Dinas Kehutanan, tenaga honorer pengganti di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Kantor Dinas Pertanian, tenaga honorer pengganti di RSUD dr Doris Sylvanus, dan tenaga kontrak di Kantor Balai Benih Perikanan Tangkiling sebagai Penyuluh Perikanan Provinsi Kalteng.

Akibat perbuatannya, Siti terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Siti Parida Ariaty, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021). Siti Parida Ariaty menjadi terdakwa perkara penipuan bermodus calo penerimaan tenaga honorer hingga meraup keuntungan sebesar Rp116.880.000.

Sidang lanjutan yang menghadirkan enam orang saksi yang juga korban itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul.

Dalam persidangan terungkap, Siti Parida menjanjikan kepada para korban bahwa ia dapat memberikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di Kantor Gubenur Kalteng.

“Saya memberikan uang pertama Rp7,5 juta dan mengantarkan berkas, kemudian selanjutnya ada kekurangan untuk biaya kesehatan dan lainnya, setiap hari ada tagihan dari Parida. Sehingga total jumlah transferan saya kepada terdakwa sebanyak Rp27 juta,” kata saksi,  Sri Andeni saat memberikan keterangan kepada majelis hakim secara virtual melalui video konferensi.

Sri mengungkapkan, terdakwa membuat dirinya yakin karena ditawarkan posisi untuk mengganti tenaga honorer yang sudah berhenti atau keluar dari pekerjaannya. “Saya ditawarkan tenaga honorer pengganti, atau sudah keluar  dan yang tahu ada kekosongan hanya mereka saja. Terdakwa juga mengaku bekerja di kantor gubernur,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Ijin Tambang Senilai Rp 4.9 Miliar Dinyatakan P-21

Sementara itu, saksi Agung juga mengungkapkan dirinya dijanjikan langsung bekerja di kantor Gubernur bagian perundangan-undangan.

“Saya menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 6 juta, kemudian dihubungi lagi membayar biaya baju dinas sebesar Rp1 juta dan diminta lagi untuk cek kesehatan Rp1 juta, dan ada lagi biaya pelatihan  hingga jumlah semuanya Rp 8,4 juta. Saya dijanjikan bekerja di bagian perundangan undangan,” ucap Agung saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, perkara kasus penipuan itu bermula ketika terdakwa membagikan tautan melalui media sosial WhatsApp pada Maret 2020.

Tautan berisi informasi adanya lowongan pekerjaan menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Ketika ada orang yang berminat menghubungi Siti melalui nomor telepon yang tercantum, dia mengarahkannya agar bertemu langsung.

Memanfaatkan latar belakang pekerjaannya sebagai PNS, Siti seolah-olah dapat mempekerjakan seseorang menjadi pegawai honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Instansi yang Siti tawarkan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan orang tersebut.

Sedangkan senyatanya terdakwa hanyalah seorang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang tidak mempunyai kewenangan untuk pengurusan pengangkatan atau penerimaan seseorang menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tabrak Pembatas Jalan, Truck Roda 6 dan Pick Up Alami Lakalantas

Agar lebih meyakinkan, Siti meminta berkas-berkas yang salah satunya adalah fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip nilai. Kepada orang yang berminat, Siti meminta uang dengan alasan sebagai biaya administrasi, pakaian dinas, pelatihan, dan pemeriksaan kesehatan. Uang diserahkan para korban secara tunai atau transfer dan terdapat bukti kuitansi penyerahan uang.

Posisi yang ditawarkan Siti adalah sebagai tenaga honorer di Bagian Perundang-undangan pada Kantor Gubernur Kalteng, tenaga honorer di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, tenaga honorer di instansi lingkungan Pemda, tenaga honorer pengganti di Kantor Dinas Kehutanan, tenaga honorer pengganti di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Kantor Dinas Pertanian, tenaga honorer pengganti di RSUD dr Doris Sylvanus, dan tenaga kontrak di Kantor Balai Benih Perikanan Tangkiling sebagai Penyuluh Perikanan Provinsi Kalteng.

Akibat perbuatannya, Siti terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru