Sabu 10 Kilogram Terungkap, Kajari Siapkan Tuntutan Berat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, menegaskan komitmennya untuk memberikan tuntutan berat terhadap para pelaku peredaran narkotika menyusul keberhasilan Polres Lamandau mengungkap sabu seberat lebih dari 10 kilogram. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan itu disampaikan Muh Yusuf Syahrir saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Selasa (9/6), usai pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.

Kajari Lamandau mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Baca Juga :  Diminta Mundur dari Jabatan karena Dituding Selingkuh, Kades di Lamandau Beri Penjelasan Begini

“Kita berkomitmen menuntut setinggi-tingginya untuk menekan peredaran narkotika, baik itu untuk melindungi generasi muda pada umumnya,” tegas Yusuf.

Dia mengatakan Kabupaten Lamandau masih menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan narkoba. Karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, Lamandau ini adalah ladang perlintasan narkoba. Kemarin saya berharap dengan adanya penangkapan di Lamandau ini bisa memberikan efek jera. Saya selaku pihak Kejaksaan berkomitmen bersama unsur Forkopimda terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Terkait proses hukum terhadap para tersangka, Yusuf menegaskan tuntutan yang diajukan nantinya akan disesuaikan dengan fakta persidangan dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terdakwa Kasus Sumur Bor di Palangka Raya Divonis 4 Tahun Penjara

“Kami pastikan akan dituntut puluhan tahun, tetapi kita lihat nanti perannya sebagai apa di dalam jaringan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kajari Lamandau mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan memanfaatkan masa muda dengan kegiatan positif.

“Cintailah diri kita sendiri. Untuk perkembangan generasi muda, gunakan masa muda kita dengan baik dan hindari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sinergi antara Polres Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau diharapkan mampu mempersempit ruang gerak bandar maupun kurir narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Bumi Bahaum Bakuba sebagai jalur peredaran narkotika. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, menegaskan komitmennya untuk memberikan tuntutan berat terhadap para pelaku peredaran narkotika menyusul keberhasilan Polres Lamandau mengungkap sabu seberat lebih dari 10 kilogram. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan itu disampaikan Muh Yusuf Syahrir saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Selasa (9/6), usai pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.

Kajari Lamandau mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diminta Mundur dari Jabatan karena Dituding Selingkuh, Kades di Lamandau Beri Penjelasan Begini

“Kita berkomitmen menuntut setinggi-tingginya untuk menekan peredaran narkotika, baik itu untuk melindungi generasi muda pada umumnya,” tegas Yusuf.

Dia mengatakan Kabupaten Lamandau masih menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur perlintasan narkoba. Karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, Lamandau ini adalah ladang perlintasan narkoba. Kemarin saya berharap dengan adanya penangkapan di Lamandau ini bisa memberikan efek jera. Saya selaku pihak Kejaksaan berkomitmen bersama unsur Forkopimda terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Terkait proses hukum terhadap para tersangka, Yusuf menegaskan tuntutan yang diajukan nantinya akan disesuaikan dengan fakta persidangan dan peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Sumur Bor di Palangka Raya Divonis 4 Tahun Penjara

“Kami pastikan akan dituntut puluhan tahun, tetapi kita lihat nanti perannya sebagai apa di dalam jaringan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Kajari Lamandau mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan memanfaatkan masa muda dengan kegiatan positif.

“Cintailah diri kita sendiri. Untuk perkembangan generasi muda, gunakan masa muda kita dengan baik dan hindari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sinergi antara Polres Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau diharapkan mampu mempersempit ruang gerak bandar maupun kurir narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Bumi Bahaum Bakuba sebagai jalur peredaran narkotika. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru