27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Terdakwa Kasus Sumur Bor di Palangka Raya Divonis 4 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sempat divonis bebas saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kini terdakwa pengadaan sumur bor yang menjerat Arianto akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri setempat. Lahkah itu dilakukan, setelah putusan kasasi menyebutkan Arianto terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Tak hanya itu saja, di dalam putusan kasasi,menurut Kasi Pidsus Palangka Raya, Cipi Perdana bahwa terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta subsidair enam bulan pidana kurungan.

“Ya benar terdakwa Arianto divonis empat tahun penjara,”tegas Cipi Perdana, Kamis (4/8).

Usai menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mana putusan dengan Nomor Putusan Kasasi 2272 K/Pid.Sus/2022 keluar, pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa kemarin, Kamis (4/8).

Baca Juga :  Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

“Terdakwa sudah kita eksekusi hari ini (kemarin,red) untuk menjalani sisa masa tahanan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, Kasi Intel Kejari setempat, Datman Ketaren. Dia membenarkan bahwa terdakwa Arianto sudah dieksekusi. “Sudah kami eksekusi,” ungkapnya singkatnya.

Diketahui latar belakang perkara tersebut, ketika JPU menyatakan Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana tugas pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) tahun anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA). Mohammad Seman selaku Konsultan pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif, namun tetap menerima pencairan anggaran.

Baca Juga :  Banyak Kaum Perempuan Lapor Polisi Gegara Putus Cinta

Dari situ, JPU menuding Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggung jawaban administrasi saja. Sehingga audit oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1.397.355.190,- .






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sempat divonis bebas saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kini terdakwa pengadaan sumur bor yang menjerat Arianto akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri setempat. Lahkah itu dilakukan, setelah putusan kasasi menyebutkan Arianto terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Tak hanya itu saja, di dalam putusan kasasi,menurut Kasi Pidsus Palangka Raya, Cipi Perdana bahwa terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta subsidair enam bulan pidana kurungan.

“Ya benar terdakwa Arianto divonis empat tahun penjara,”tegas Cipi Perdana, Kamis (4/8).

Usai menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mana putusan dengan Nomor Putusan Kasasi 2272 K/Pid.Sus/2022 keluar, pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa kemarin, Kamis (4/8).

Baca Juga :  Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

“Terdakwa sudah kita eksekusi hari ini (kemarin,red) untuk menjalani sisa masa tahanan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan, Kasi Intel Kejari setempat, Datman Ketaren. Dia membenarkan bahwa terdakwa Arianto sudah dieksekusi. “Sudah kami eksekusi,” ungkapnya singkatnya.

Diketahui latar belakang perkara tersebut, ketika JPU menyatakan Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana tugas pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) tahun anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA). Mohammad Seman selaku Konsultan pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif, namun tetap menerima pencairan anggaran.

Baca Juga :  Banyak Kaum Perempuan Lapor Polisi Gegara Putus Cinta

Dari situ, JPU menuding Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggung jawaban administrasi saja. Sehingga audit oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1.397.355.190,- .






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru