25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

PDAM Pulang Pisau Diminta Penuhi Kebutuhan Masyarakat

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Kewenangan yang diberikan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air bagi hajat hidup orang banyak, pegelolaan air bersih tersebut juga merupakan alternatif dalam menopang atau mendukung perekonomian daerah.

Demikian diungkapkan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten I Sekda Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu saat membuka rapat konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau.

“Upaya untuk pembentuk BUMD dalam hal pengelolaan air bersih adalah perusahaan daerah air minum (PDAM), berfungsi melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat,” ungkap Taty dalam sambutannya.

Baca Juga :  Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Dengan harapan, lanjutnya, dapat memberikan pelayanan air bersih yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, PDAM berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Menunjang bagi perkembangan kelangsungan dunia usaha dan perkembangan ekonomi di daerah, percepatan pembangunan di daerah, karena air bersih yang dihasilkan pdam merupakan barang yang esensial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Selain itu untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air yang bersih, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Taty.

Bupati menambahkan, berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, berimplikasi yuridis terhadap pengaturan BUMD yang selama ini telah ada di Indonesia. (art/hnd)

Baca Juga :  Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Kewenangan yang diberikan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air bagi hajat hidup orang banyak, pegelolaan air bersih tersebut juga merupakan alternatif dalam menopang atau mendukung perekonomian daerah.

Demikian diungkapkan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten I Sekda Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu saat membuka rapat konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau.

“Upaya untuk pembentuk BUMD dalam hal pengelolaan air bersih adalah perusahaan daerah air minum (PDAM), berfungsi melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat,” ungkap Taty dalam sambutannya.

Baca Juga :  Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Dengan harapan, lanjutnya, dapat memberikan pelayanan air bersih yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, PDAM berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Menunjang bagi perkembangan kelangsungan dunia usaha dan perkembangan ekonomi di daerah, percepatan pembangunan di daerah, karena air bersih yang dihasilkan pdam merupakan barang yang esensial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Selain itu untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air yang bersih, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Taty.

Bupati menambahkan, berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, berimplikasi yuridis terhadap pengaturan BUMD yang selama ini telah ada di Indonesia. (art/hnd)

Baca Juga :  Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

Terpopuler

Artikel Terbaru