Hakim Tolak Praperadilan Alat Bukti, Kejari Pastikan Penyidikan Kasus UPR Terus Berjalan

Kuasa hukum Prof. YL, tersangka kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Jeplin M. Sianturi. (Foto : Heri/Prokalteng.co)

 

Hakim Tolak Praperadilan Alat Bukti, Kejari Pastikan Penyidikan Kasus UPR Terus Berjalan

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ni Made Kushandari. Resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (8/4/26).

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon terkait tidak sahnya perolehan barang bukti berupa 15 boks dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Hakim berpandangan. Bahwa proses penyitaan tersebut dinilai sah secara administratif, karena telah dilengkapi dengan berita acara penyitaan dan telah mendapat izin dari ketua pengadilan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mobil Keluarga Wakil Ketua DPRD Lamandau Kecelakaan di Kasongan, Lima Orang Terluka

Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi mengungkapkan, pokok permohonan pemohon yakni persoalan penyitaan 15 boks dokumen yang diambil Kejari Palangka Raya selaku termohon.

“Pengambilan itu kita baru ketahui 6 bulan, pada sidang ini, ada berita acara sita,” ujar Jeplin saat konfirmasi keterangan, Kamis (9/4/26).

Pada Pasal 129 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP), Jeplin mengungkapkan, berita acara penyitaan tersebut harus diserahkan kepada beberapa pihak, satu di antaranya kepada pemilik tempat barang bukti itu disita.

Selain itu, berita acara tersebut juga harus diserahkan kepada atasan penyidik, serta kepala desa atau ketua lingkungan.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada itu. Ini lucu bagi kami ketika permohonan kami hanya ditinjau dari bagaimana prosedur penerbitan berita acara itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Meski Menang Praperadilan, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Diperiksa KPK

Jeplin menilai, putusan hakim adalah pelanggaran HAM, karena menempatkan Peraturan Kejaksaan (Perja) lebih tinggi dari KUHAP.

“KUHAP ini merupakan aturan untuk mengawasai kesewenangan penyidik.Tapi itu tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa, itu yang kami sayangkan,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto. Mengingatkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi tersebut tidak akan berhenti.

Pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini. “Praperadilan memang hak tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan. Perlu diingat, kalau ada potensi tindakan yang menghambat jalannya penyidikan, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (her)

Kuasa hukum Prof. YL, tersangka kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Jeplin M. Sianturi. (Foto : Heri/Prokalteng.co)

 

Hakim Tolak Praperadilan Alat Bukti, Kejari Pastikan Penyidikan Kasus UPR Terus Berjalan

Electronic money exchangers listing

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ni Made Kushandari. Resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetri Ludang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (8/4/26).

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon terkait tidak sahnya perolehan barang bukti berupa 15 boks dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Hakim berpandangan. Bahwa proses penyitaan tersebut dinilai sah secara administratif, karena telah dilengkapi dengan berita acara penyitaan dan telah mendapat izin dari ketua pengadilan.

Baca Juga :  Mobil Keluarga Wakil Ketua DPRD Lamandau Kecelakaan di Kasongan, Lima Orang Terluka

Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi mengungkapkan, pokok permohonan pemohon yakni persoalan penyitaan 15 boks dokumen yang diambil Kejari Palangka Raya selaku termohon.

“Pengambilan itu kita baru ketahui 6 bulan, pada sidang ini, ada berita acara sita,” ujar Jeplin saat konfirmasi keterangan, Kamis (9/4/26).

Pada Pasal 129 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (KUHAP), Jeplin mengungkapkan, berita acara penyitaan tersebut harus diserahkan kepada beberapa pihak, satu di antaranya kepada pemilik tempat barang bukti itu disita.

Selain itu, berita acara tersebut juga harus diserahkan kepada atasan penyidik, serta kepala desa atau ketua lingkungan.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada itu. Ini lucu bagi kami ketika permohonan kami hanya ditinjau dari bagaimana prosedur penerbitan berita acara itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Meski Menang Praperadilan, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Diperiksa KPK

Jeplin menilai, putusan hakim adalah pelanggaran HAM, karena menempatkan Peraturan Kejaksaan (Perja) lebih tinggi dari KUHAP.

“KUHAP ini merupakan aturan untuk mengawasai kesewenangan penyidik.Tapi itu tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa, itu yang kami sayangkan,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto. Mengingatkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi tersebut tidak akan berhenti.

Pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini. “Praperadilan memang hak tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan. Perlu diingat, kalau ada potensi tindakan yang menghambat jalannya penyidikan, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru