Penolakan gugatan praperadilan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/4/26), terkait keabsahan alat bukti tidak menyurutkan langkah hukum pihak Prof. YL
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ni Made Kushandari. Resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR)