PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan sekitar 10 ribu slot kepesertaan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, namun belum terakomodasi dalam skema pembiayaan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (22/7/2026).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan masih dipengaruhi oleh perbedaan mekanisme pendataan antara program Universal Health Coverage (UHC) dan basis data kesejahteraan yang menggunakan sistem desil.
“Pemerintah Kota Palangka Raya masih memiliki kuota kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam pertemuan tadi juga disampaikan bahwa apabila diperlukan perubahan terkait mekanisme tersebut, maka harus diawali dengan revisi terhadap ketentuan dalam undang-undang. Sebab, konsep Universal Health Coverage (UHC) bersifat menyeluruh, sedangkan pendataan dari Kementerian Sosial menggunakan sistem desil. Perbedaan mekanisme ini diatur dalam regulasi yang berlaku,” kata Fairid.
Menurutnya, pemerintah kota telah menyiapkan kuota tambahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang layak menerima bantuan, namun terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi di tingkat kecamatan.
“Kami menyiapkan sekitar 10.000 slot kepesertaan untuk masyarakat yang belum terakomodasi, misalnya karena status kepesertaannya tidak aktif atau belum tercakup. Namun, seluruh calon penerima harus melalui proses verifikasi di tingkat kecamatan. Kuota tambahan ini memang telah kami sediakan. Sementara itu, untuk masyarakat kategori desil 1 dan desil 2, kami berupaya agar seluruhnya dapat terakomodasi,” ujarnya.
Fairid menegaskan kuota tersebut tetap diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang sebenarnya masuk kategori desil 1 dan 2 tetapi belum tercatat dalam data pemerintah.
“Sebagai contoh, apabila terdapat warga yang secara kondisi ekonomi termasuk kategori desil 2 tetapi belum tercatat dalam data desil tersebut, maka mereka akan menjadi prioritas untuk kami fasilitasi. Fokus kami tetap pada masyarakat kategori desil 1 dan desil 2 sesuai dengan program bantuan bagi warga kurang mampu,” tegasnya.
Dia berharap persoalan regulasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga masyarakat yang berhak memperoleh jaminan kesehatan tidak lagi terkendala oleh perbedaan sistem pendataan. (adr)


