30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Embat Tas Isi Uang di Masjid, Pelaku Ternyata Maling Kambuhan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengungkap fakta baru terhadap kasus pencurian tas berisikan uang Rp50 Juta  di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani pada 19 Februari Tahun 2024 lalu.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,00,” ungkap kapolsek pada Rabu, (6/3/2024).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB saat korban sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Nurul Islam.

“Tersangka selama ini memang sering melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya dengan sasaran utamanya yakni para pedagang. Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah dijadikan DPO. Modus yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan,”jelas Volvy.

Baca Juga :  Terkuak! Pembobol Ruang TU TVRI Ternyata Karyawan Pecatan

Selama melakukan tindak pidana tersebut, dituturkan Volvy bahwa tersangka mengaku selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah. Diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin.

“Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku. Dia  terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengungkap fakta baru terhadap kasus pencurian tas berisikan uang Rp50 Juta  di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani pada 19 Februari Tahun 2024 lalu.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,00,” ungkap kapolsek pada Rabu, (6/3/2024).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB saat korban sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Nurul Islam.

“Tersangka selama ini memang sering melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya dengan sasaran utamanya yakni para pedagang. Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah dijadikan DPO. Modus yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan,”jelas Volvy.

Baca Juga :  Terkuak! Pembobol Ruang TU TVRI Ternyata Karyawan Pecatan

Selama melakukan tindak pidana tersebut, dituturkan Volvy bahwa tersangka mengaku selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah. Diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin.

“Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku. Dia  terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru