KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (Barbuk) sitaan dari tiga orang tersangka tindak pindana narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan barbuk dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Senin (4/3) kemarin.
Iptu Dwi Triyanto mengatakan total barang bukti sitaan yang dimusnahkan dari tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika yang telah disita oleh penyidik dan perkaranya masih dalam proses penyidikan yaitu seberat 7,85 gram sabu-sabu.
“Dari kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan dengan total barang bukti yang dimusnahkan seberat 7,85 gram yaitu barang bukti sitaan dari tiga orang tersangka,” kata Iptu Dwi Triyanto, Selasa (5/3).
Dia juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol. Kemudian larutan tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan.
“Untuk tiga orang tersangka tindak pidana narkoba yang berhasil kita ungkap ini, statusnya adalah sebagai pengedar semua,” pungkasnya. (ais/hnd)