33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingin Mendapatkan Sertifikasi Halal di Kalteng, Diskop UMKM Siap Mendampingi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mengembangkan dan meningkatkan potensi pelaku usaha mikro dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalteng, dengan terus mendorong dan memberikan pendampingan hingga sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng Hj. Norhani saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Materi “Peran Pemerintah Dalam Sertifikasi Halal” di Palangkaraya, Selasa (5/3/2024).

Dijelaskan Norhani, selama Tahun 2023 pelaku UMKM Binaan Pemprov Kalteng hadir difasilitasi untuk menerima Sertifikasi Halal. UMKM tersebut antara lain terdiri dari pelaku usaha di bidang kuliner, snack, kopi, teh dan jamu tradisional.

Baca Juga :  Membangkitkan Literasi di Tengah Pandemi Covid-19

“Tentu tujuan sertifikasi Halal ini dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya produk yang dijual oleh UMKM,” tuturnya.

“Legalitas halal ini akan meningkatkan derajat kepercayaan masyarakat akan kualitas produk khususnya masyarakat muslim di Kalimantan Tengah. Lembaga Halal Center Cendekia Muslim Palangka Raya membuka sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet 500 juta ke bawah dengan produk antara lain kebab, keripik, kue, roti, pasta, martabak, aneka gorengan, kue tradisional, teh, kopi, susu dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Norhani menambahkan, berkat dukungan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang tentunya mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng dalam terus berupaya melayani para pelaku usaha kecil dan UMKM tersebut.

Baca Juga :  Ivo Minta Edukasi Pencegahan Stunting Harus Digencarkan

“Sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah kepada UMKM agar bisa bangkit, maju, berkembang dan naik kelas, sehingga produknya bisa dipasarkan ke pasar modern dan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas,” tutup Norhani. (pri/mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mengembangkan dan meningkatkan potensi pelaku usaha mikro dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalteng, dengan terus mendorong dan memberikan pendampingan hingga sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng Hj. Norhani saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Materi “Peran Pemerintah Dalam Sertifikasi Halal” di Palangkaraya, Selasa (5/3/2024).

Dijelaskan Norhani, selama Tahun 2023 pelaku UMKM Binaan Pemprov Kalteng hadir difasilitasi untuk menerima Sertifikasi Halal. UMKM tersebut antara lain terdiri dari pelaku usaha di bidang kuliner, snack, kopi, teh dan jamu tradisional.

Baca Juga :  Membangkitkan Literasi di Tengah Pandemi Covid-19

“Tentu tujuan sertifikasi Halal ini dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya produk yang dijual oleh UMKM,” tuturnya.

“Legalitas halal ini akan meningkatkan derajat kepercayaan masyarakat akan kualitas produk khususnya masyarakat muslim di Kalimantan Tengah. Lembaga Halal Center Cendekia Muslim Palangka Raya membuka sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet 500 juta ke bawah dengan produk antara lain kebab, keripik, kue, roti, pasta, martabak, aneka gorengan, kue tradisional, teh, kopi, susu dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Norhani menambahkan, berkat dukungan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang tentunya mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng dalam terus berupaya melayani para pelaku usaha kecil dan UMKM tersebut.

Baca Juga :  Ivo Minta Edukasi Pencegahan Stunting Harus Digencarkan

“Sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah kepada UMKM agar bisa bangkit, maju, berkembang dan naik kelas, sehingga produknya bisa dipasarkan ke pasar modern dan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas,” tutup Norhani. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru