28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tas Berisi Uang Rp50 Juta Diembat Wanita Ini saat Korban Salat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng menetapkan dan mengamankan seorang wanita berinisial ST (48). Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.

“Tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48), yang mana dirinya kami amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian di Masjid Nurul Islam pada Tanggal 19 Februari 2024 lalu,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, Selasa (5/3/2024).

Kompol Volvy Apriana menjelaskan kejadian tersebut, dialami oleh korban seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) pada saat melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Nurul Islam.

Baca Juga :  Gasak 2 HP di Kantor PLN, Seorang Residivis Dijebloskan ke Sel

“Pada saat itu sekitar pukul 04.40 WIB, ibu Soimah melaksanakan salat subuh di Masjid Nurul Islam setelah berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh. Dirinya meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah melaksanakan salat subuh, Soimah terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang. Sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV.

“Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua.  Kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid,” ucapnya.

Baca Juga :  Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 yang tersimpan di dalam tas yang diembat pelaku. Sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng menetapkan dan mengamankan seorang wanita berinisial ST (48). Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.

“Tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48), yang mana dirinya kami amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian di Masjid Nurul Islam pada Tanggal 19 Februari 2024 lalu,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, Selasa (5/3/2024).

Kompol Volvy Apriana menjelaskan kejadian tersebut, dialami oleh korban seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) pada saat melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Nurul Islam.

Baca Juga :  Gasak 2 HP di Kantor PLN, Seorang Residivis Dijebloskan ke Sel

“Pada saat itu sekitar pukul 04.40 WIB, ibu Soimah melaksanakan salat subuh di Masjid Nurul Islam setelah berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh. Dirinya meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah melaksanakan salat subuh, Soimah terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang. Sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV.

“Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua.  Kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid,” ucapnya.

Baca Juga :  Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 yang tersimpan di dalam tas yang diembat pelaku. Sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru