25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial JL (37) harus diamankan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (15/9/2022) lalu. Belum sempat menikmati hasil curiannya, aksi pelaku tersebut diketahui warga sekitar yang melintas di lokasi tersebut.

Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku terduga pencurian kotak amal yang sebelumnya telah diamankan oleh warga. Kemudian warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Seperti diketahui dalam melancarkan aksinya tersebut, terduga pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu di sekitar masjid. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadaan sekitar aman dan saat kondisi dirasa aman, baru terduga pelaku masuk ke dalam masjid dengan merusak grendel pintu masjid,” ucap Susi saat menggelar press release di Mapolsek Pahandut, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Kantongi 7,62 Gram Sabu, Pria di Rakumpit Ditangkap Polisi

Saat berada di dalam masjid, dituturkan Susi bahwa terduga pelaku ini melancarkan aksinya dengan membuka kotak amal yang tergembok dengan sebuah gunting dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal.

“Nasib apes dialami terduga pelaku saat tengah asik melakukan aksinya tersebut, muncul tiga orang warga sekitar yang melintas dan melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari terduga pelaku. Melihat hal tersebut ketiga warga langsung menggagalkan aksi terduga pelaku tersebut dan mengamankan ke Mapolsek Pahandut, berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.073.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, terduga pelaku menurut Susi akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Bawa Kabur 149 Kelapa Sawit, Polisi Tangkap Terduga Pelaku





Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial JL (37) harus diamankan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (15/9/2022) lalu. Belum sempat menikmati hasil curiannya, aksi pelaku tersebut diketahui warga sekitar yang melintas di lokasi tersebut.

Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku terduga pencurian kotak amal yang sebelumnya telah diamankan oleh warga. Kemudian warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Seperti diketahui dalam melancarkan aksinya tersebut, terduga pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu di sekitar masjid. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadaan sekitar aman dan saat kondisi dirasa aman, baru terduga pelaku masuk ke dalam masjid dengan merusak grendel pintu masjid,” ucap Susi saat menggelar press release di Mapolsek Pahandut, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Kantongi 7,62 Gram Sabu, Pria di Rakumpit Ditangkap Polisi

Saat berada di dalam masjid, dituturkan Susi bahwa terduga pelaku ini melancarkan aksinya dengan membuka kotak amal yang tergembok dengan sebuah gunting dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal.

“Nasib apes dialami terduga pelaku saat tengah asik melakukan aksinya tersebut, muncul tiga orang warga sekitar yang melintas dan melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari terduga pelaku. Melihat hal tersebut ketiga warga langsung menggagalkan aksi terduga pelaku tersebut dan mengamankan ke Mapolsek Pahandut, berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.073.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, terduga pelaku menurut Susi akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Bawa Kabur 149 Kelapa Sawit, Polisi Tangkap Terduga Pelaku





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru