NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang eks satpam di Lamandau didakwa melakukan pencurian alat kerja di workshop perusahaan kelapa sawit dengan melibatkan seorang anak dalam aksinya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, S.H., mengungkap bahwa terdakwa Irwansah. melakukan pencurian pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Workshop Suja Estate milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML), Desa Suja, Kecamatan Lamandau.
“Perbuatan dilakukan pada malam hari dengan masuk ke area tertutup tanpa izin dan dilakukan bersama-sama,” jelas Herman, Senin (4/5) kepada Wartawan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak seorang anak untuk memancing, sebelum akhirnya mengarah pada aksi pencurian. Pada dini hari, terdakwa membangunkan anak tersebut dan mengajaknya menuju workshop. Keduanya kemudian masuk melalui pagar yang telah rusak.
Di dalam workshop, terdakwa mengambil dua unit alat berupa impact (kunci angin) merek APRICA dan WIPRO. Barang tersebut kemudian dibawa keluar dan disembunyikan di area kebun sawit sebelum akhirnya dibawa pulang.
Tak berhenti di situ, terdakwa berusaha menjual barang hasil curian dengan meminta bantuan rekannya, dengan iming-iming komisi. Namun, upaya itu terendus setelah barang serupa ditawarkan melalui grup WhatsApp dan dikenali oleh pihak perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menelusuri pelaku hingga akhirnya terdakwa diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Lamandau.
“Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp7.984.500,” jela JPU.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsider berupa pencurian biasa.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Persidangan akan mengungkap lebih lanjut peran terdakwa, termasuk keterlibatan anak dalam peristiwa tersebut. (bib)


