32.7 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Melanggar SOP, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Seruyan Ditahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Identitas ketiga tersangka diungkapkan dengan inisial HI (45), seorang wanita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta KH (33), staf operator keuangan Bawaslu Seruyan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo mengatakan, perbuatan tersangka telah melanggar SOP yang sudah ditetapkan.

“Mereka sudah melanggar SOP, ” ujarnya.

Terkait apakah pihak komisioner ada terlibat, pihaknya masih mendalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, ” Jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Merugikan Keuangan Negara Capai Rp10.383 Miliar

Terkait aliran uang hasil korupsi, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Kalteng Eko menegaskan, untuk keperluan pribadi diantaranya membeli kebun dan lainnya.

Soal aliran ke Judi Online, Eko mengakui bahwa dalih mereka kesana, namun pihaknya tidak percaya begitu saja.”Kami tidak percaya begitu saja kalau untuk judi online, akan kita dalami jika itu benar, situs apa yang mereka gunakan,” imbuhnya.

Eko menerangkan, ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Palangka Raya, ” Imbuhnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tiga tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Identitas ketiga tersangka diungkapkan dengan inisial HI (45), seorang wanita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta KH (33), staf operator keuangan Bawaslu Seruyan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo mengatakan, perbuatan tersangka telah melanggar SOP yang sudah ditetapkan.

“Mereka sudah melanggar SOP, ” ujarnya.

Terkait apakah pihak komisioner ada terlibat, pihaknya masih mendalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, ” Jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Merugikan Keuangan Negara Capai Rp10.383 Miliar

Terkait aliran uang hasil korupsi, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Kalteng Eko menegaskan, untuk keperluan pribadi diantaranya membeli kebun dan lainnya.

Soal aliran ke Judi Online, Eko mengakui bahwa dalih mereka kesana, namun pihaknya tidak percaya begitu saja.”Kami tidak percaya begitu saja kalau untuk judi online, akan kita dalami jika itu benar, situs apa yang mereka gunakan,” imbuhnya.

Eko menerangkan, ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Palangka Raya, ” Imbuhnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru