Site icon Prokalteng

10 Orang Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka, 5 Diantaranya Positif Narkoba

10 tersangka yang telah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng. (Foto Humas Polda)

PROKALTENG.CO – Tindakan hukum terukur terus dilakukan Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit.

Sebelumnya bulan Maret dan April 2024 lalu, polisi telah mengamankan 19 terduga pelaku pencurian TBS di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2.  Kali ini, Polda Kalteng juga mengamankan 13 terduga pelaku. Mirisnya lagi, lima orang diantaranya terindikasi positif penggunaan narkoba.

“Kami mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 10 tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN. Untuk tiga orang kami kekurangan bukti sehingga dikembalikan. Sepuluh tersangka tersebut, adalah warga Kabupaten Seruyan dan lima diantaranya positif narkoba,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat, (3/4/2024).

Lanjutnya, menurutnya berdasarkan keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian ia memakai narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.

Kabidhumas menambahkan bahwa 10 tersangka itu, kini sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

Exit mobile version