27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Kawal Sidang Kasus Bangkal, Pendemo Ajukan Tuntutan Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Cuaca panas di Kota Palangkaraya tak menyurutkan semangat aksi damai puluhan orang yang mengatasnamakan Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal mengawal persidangan kasus Bangkal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Selasa (2/4/2024).

Siding tersebut, terdakwa Iptu ATW atas terbunuhnya Gijik, salah satu warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah saat bentrokan di perusahaan sawit.

“Tujuan kami hari ini, mengawal persidangan dari kasus pembunuhan masyarakat Bangkal yaitu Gijik dan korban lainnya,” ucap koordinator lapangan aksi, David Benectus Situmorang saat ditemui usai aksi.

Pihaknya menyerukan tuntutan kepada majelis hakim untuk punya pandangan bahwa kasus tersebut, bukan hanya sekadar penganiayaan seperti dakwaan pasal 351. Menurutnya, kasus ini adalah pembunuhan berencana pasal 340 juncto pasal 338.

Baca Juga :  Tagih Hutang dengan Kekerasan, Warga Kapuas Ini Justru Ditahan Polisi

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasal yang disangkakan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan. Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal ingin majelis hakim jangan memberikan tuntutan dakwaan yang meringankan pelaku,” ujarnya seraya mengatakan  akan terus melakukan aksi sampai pembacaan hasil putusan sidang. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Cuaca panas di Kota Palangkaraya tak menyurutkan semangat aksi damai puluhan orang yang mengatasnamakan Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal mengawal persidangan kasus Bangkal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Selasa (2/4/2024).

Siding tersebut, terdakwa Iptu ATW atas terbunuhnya Gijik, salah satu warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah saat bentrokan di perusahaan sawit.

“Tujuan kami hari ini, mengawal persidangan dari kasus pembunuhan masyarakat Bangkal yaitu Gijik dan korban lainnya,” ucap koordinator lapangan aksi, David Benectus Situmorang saat ditemui usai aksi.

Pihaknya menyerukan tuntutan kepada majelis hakim untuk punya pandangan bahwa kasus tersebut, bukan hanya sekadar penganiayaan seperti dakwaan pasal 351. Menurutnya, kasus ini adalah pembunuhan berencana pasal 340 juncto pasal 338.

Baca Juga :  Tagih Hutang dengan Kekerasan, Warga Kapuas Ini Justru Ditahan Polisi

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasal yang disangkakan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan. Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal ingin majelis hakim jangan memberikan tuntutan dakwaan yang meringankan pelaku,” ujarnya seraya mengatakan  akan terus melakukan aksi sampai pembacaan hasil putusan sidang. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru