26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Entah Apa yang Merasukinya, Pria 48 Tahun Ini Cabuli Anak 4 Tahun

PANGKALAN BUN-Entah setan apa yang merasuki tubuh MA (48). Ia tega
melakukan pencabulan terhadap seorang balita berumur 4 tahun.

Korban sebut saja Kenanga harus
menahan kesakitan karena ulah kakek nekat tersebut. Akibatnya, tersangka yang
merupakan warga di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar ini, harus meringkuk
dibalik jeruji besi karena
dilaporkan orang tua korban.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Aksi
pelaku sendiri diawali ketika korban yang tidak lain tetangganya sendiri
bermain ke rumahnya. Keluarga korban sendiri tidak pernah menduga pelaku tega
melakukan aksi bejatnya, karena selama ini sudah terbiasa bermain dan masuk ke
rumah pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

“Pada saat masuk ke rumah
pelaku, tiba-tiba korban diangkat secara paksa oleh pelaku untuk digendong. Di
situlah pelaku melakukan aksi,” katanya, kemarin.

Dan pada saat melakukan aksinya,
tetangga sekitar tidak ada yang mengetahuinya, termasuk keluarga korban. Aksi
bejat pelaku ketahuan setelah korban menceritakan ulah kakek bercucu tersebut.
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung melaporkan
kejadian tersebut ke kantor polisi. Tanpa menunggu lama polisi langsung
menciduk pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan
Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI
Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda
sebanyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (son/ami/nto)

Baca Juga :  Penemuan Mayat Anak tanpa Kepala, Murni Kasus Kriminal

PANGKALAN BUN-Entah setan apa yang merasuki tubuh MA (48). Ia tega
melakukan pencabulan terhadap seorang balita berumur 4 tahun.

Korban sebut saja Kenanga harus
menahan kesakitan karena ulah kakek nekat tersebut. Akibatnya, tersangka yang
merupakan warga di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar ini, harus meringkuk
dibalik jeruji besi karena
dilaporkan orang tua korban.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Aksi
pelaku sendiri diawali ketika korban yang tidak lain tetangganya sendiri
bermain ke rumahnya. Keluarga korban sendiri tidak pernah menduga pelaku tega
melakukan aksi bejatnya, karena selama ini sudah terbiasa bermain dan masuk ke
rumah pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

“Pada saat masuk ke rumah
pelaku, tiba-tiba korban diangkat secara paksa oleh pelaku untuk digendong. Di
situlah pelaku melakukan aksi,” katanya, kemarin.

Dan pada saat melakukan aksinya,
tetangga sekitar tidak ada yang mengetahuinya, termasuk keluarga korban. Aksi
bejat pelaku ketahuan setelah korban menceritakan ulah kakek bercucu tersebut.
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung melaporkan
kejadian tersebut ke kantor polisi. Tanpa menunggu lama polisi langsung
menciduk pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan
Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI
Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda
sebanyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (son/ami/nto)

Baca Juga :  Penemuan Mayat Anak tanpa Kepala, Murni Kasus Kriminal

Terpopuler

Artikel Terbaru