28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

KASONGAN, PROKALTENG.CO- Penyidik Satreskrim Polres Katingan akhirnya menyerahkan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Syai Rasyid ke Kejaksaan Negeri Katingan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (22/4) kemarin.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidikan, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

"Kemarin tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ibu Yayu Dewiati. Selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, semua berjalan lancar," ujarnya Jumat (23/4).

Baca Juga :  Rumah Sudah Dihuni Puluhan Tahun Dibuldozer, Ahli Waris Mengamuk

Iptu Adhy juga mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka langsung dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO- Penyidik Satreskrim Polres Katingan akhirnya menyerahkan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Syai Rasyid ke Kejaksaan Negeri Katingan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (22/4) kemarin.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidikan, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

"Kemarin tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ibu Yayu Dewiati. Selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, semua berjalan lancar," ujarnya Jumat (23/4).

Baca Juga :  Rumah Sudah Dihuni Puluhan Tahun Dibuldozer, Ahli Waris Mengamuk

Iptu Adhy juga mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka langsung dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru