28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Cegah Pernikahan Usia Dini, PA Kapuas Jalin Kerjasama dengan DP3APPKB

PROKALTENG.CO-Untuk meningkatkan layanan konseling bagi anak dan permohonan dispensasi kawan ataupun sengketa anak, serta mencegah pernikahan usia dini di Kapuas, Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas.

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas M. Isna Wahyudi dan Plt. DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Santoso di ruang sidang I Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kamis (22/4).

Dalam kegiatan penandatanganan MoU itu,dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas Anton Dwi Putra beserta jajaran lainnya. Diketahui dari survei yang teah dilakukan pada tahun 2020 lalu, ternyata Kalteng menjadi provinsi tertinggi di Indonesia terhadap kasus pernikahan usia dini. Pasalnya, jika melihat peraturan perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak, karena UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga :  Kondisi Kian Memburuk, Pemko Tetapkan Tanggap Darurat

PROKALTENG.CO-Untuk meningkatkan layanan konseling bagi anak dan permohonan dispensasi kawan ataupun sengketa anak, serta mencegah pernikahan usia dini di Kapuas, Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas.

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas M. Isna Wahyudi dan Plt. DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Santoso di ruang sidang I Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kamis (22/4).

Dalam kegiatan penandatanganan MoU itu,dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas Anton Dwi Putra beserta jajaran lainnya. Diketahui dari survei yang teah dilakukan pada tahun 2020 lalu, ternyata Kalteng menjadi provinsi tertinggi di Indonesia terhadap kasus pernikahan usia dini. Pasalnya, jika melihat peraturan perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak, karena UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga :  Kondisi Kian Memburuk, Pemko Tetapkan Tanggap Darurat

Terpopuler

Artikel Terbaru