27.1 C
Jakarta
Friday, January 31, 2025

Pria Ini Simpan 19 Paket Sabu di Gang Isen Mulang, Begini Nasibnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MAR (32) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan 19 paket sabu di sebuah gang di Palangka Raya.

Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya saat petugas melakukan penggerebekan di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 93,79 gram yang diduga siap diedarkan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga :  Transformasi Kepemimpinan, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Berganti

Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MAR (32) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan 19 paket sabu di sebuah gang di Palangka Raya.

Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya saat petugas melakukan penggerebekan di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 93,79 gram yang diduga siap diedarkan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga :  Transformasi Kepemimpinan, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Berganti

Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/