33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pemukiman Kumuh di Pulang Pisau

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan,  melaksanakan eksekusi Terpidana YH Ke Rutan kelas IIA Palangkaraya.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” Kata Kasi Pidsus  Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (30/1).

Eksekusi  tersebut dilakukan bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya, serta personel Kepolisian Resor Kota Palangkaraya.

Achmad Riduan menjelaskan YH sebelumnya divonis lepas di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada 29 Mei 2023. JPU kemudian mengajukan Upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Residivis Pencuri Sepeda Motor Dinas Berhasil Diringkus

Dalam amar putusannya MA menyatakan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YH, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp Rp3.485.318.607,71.

“Ia dinyatakan bersalah dan akan menjalani pidana sesuai putusan MA pidana penjara selama 2 tahun  dan denda sebesar Rp200 Juta  subsidair 3 bulan kurungan,” tutupnya. (hfz)

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan,  melaksanakan eksekusi Terpidana YH Ke Rutan kelas IIA Palangkaraya.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” Kata Kasi Pidsus  Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (30/1).

Eksekusi  tersebut dilakukan bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya, serta personel Kepolisian Resor Kota Palangkaraya.

Achmad Riduan menjelaskan YH sebelumnya divonis lepas di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada 29 Mei 2023. JPU kemudian mengajukan Upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Residivis Pencuri Sepeda Motor Dinas Berhasil Diringkus

Dalam amar putusannya MA menyatakan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YH, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp Rp3.485.318.607,71.

“Ia dinyatakan bersalah dan akan menjalani pidana sesuai putusan MA pidana penjara selama 2 tahun  dan denda sebesar Rp200 Juta  subsidair 3 bulan kurungan,” tutupnya. (hfz)

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

Terpopuler

Artikel Terbaru