25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Residivis Pencuri Sepeda Motor Dinas Berhasil Diringkus

PURUK CAHU- Polsek
Murung berhasil meringkus tersangka pencuri sepeda motor dinas berinisial DI
(37). Warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya ini ditangkap polisi Selasa
(24/3) sekitar  pukul 21.30 WIB di Jalan Bina Marga, Kelurahan Beriwit,
Kecamatan Murung. Tersangka DI merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

Sepeda motor yang
diembat tersangka berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Murung Raya
yang digunakan salah seorang pegawai di instansi itu. Pelaku mengambil motor
itu di depan barak milik H Fatur, Jalan Merdeka, Kelurahan Beriwit, Selasa
(11/3). Polisi masih mengembangkan lagi kemungkinan pelaku pernah beraksi di tempat
lain.

Kasus ini berawal saat
Maulana (33) memarkir sepeda motor dinas itu di depan rumah dengan posisi
dikunci stang pada malam harinya. Namun pada pagi hari, dia melihat motor sudah
tidak ada pada tempat semula. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 42 juta.
Maulana pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Murung.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Andi Kapui Ditangkap Polisi

Kapolsek Murung, Ipda
Yuliantho membenarkan tentang penangkapan tersangka pencuri motor dinas itu. “Barang
bukti yang kita amankan satu lembar  STNK KH 4140 MY merk Kawasaki tipe
LX150F warna merah, dengan nomor rangka MH4LX150FJJP69774 dan nomor mesin
LX150CEWB4533, satu sepeda motor KH 4140 MY merk Kawasaki tipe LX150F warna merah,”
kata Yuliantho, Jumat (27/3).

Tersangka DI dikenakan Pasal 363 jo Pasal 362
KUHPidana. Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi
kejahatan dan turut menjaga lingkungannya masing-masing. 

PURUK CAHU- Polsek
Murung berhasil meringkus tersangka pencuri sepeda motor dinas berinisial DI
(37). Warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya ini ditangkap polisi Selasa
(24/3) sekitar  pukul 21.30 WIB di Jalan Bina Marga, Kelurahan Beriwit,
Kecamatan Murung. Tersangka DI merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

Sepeda motor yang
diembat tersangka berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Murung Raya
yang digunakan salah seorang pegawai di instansi itu. Pelaku mengambil motor
itu di depan barak milik H Fatur, Jalan Merdeka, Kelurahan Beriwit, Selasa
(11/3). Polisi masih mengembangkan lagi kemungkinan pelaku pernah beraksi di tempat
lain.

Kasus ini berawal saat
Maulana (33) memarkir sepeda motor dinas itu di depan rumah dengan posisi
dikunci stang pada malam harinya. Namun pada pagi hari, dia melihat motor sudah
tidak ada pada tempat semula. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 42 juta.
Maulana pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Murung.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Andi Kapui Ditangkap Polisi

Kapolsek Murung, Ipda
Yuliantho membenarkan tentang penangkapan tersangka pencuri motor dinas itu. “Barang
bukti yang kita amankan satu lembar  STNK KH 4140 MY merk Kawasaki tipe
LX150F warna merah, dengan nomor rangka MH4LX150FJJP69774 dan nomor mesin
LX150CEWB4533, satu sepeda motor KH 4140 MY merk Kawasaki tipe LX150F warna merah,”
kata Yuliantho, Jumat (27/3).

Tersangka DI dikenakan Pasal 363 jo Pasal 362
KUHPidana. Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi
kejahatan dan turut menjaga lingkungannya masing-masing. 

Terpopuler

Artikel Terbaru