28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Miliki Sabu, Pemuda Ketimpun Diamankan di Rumahnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang warga Kelurahan Petuk
Ketimpun berinisial HS (30), diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka
Raya, Selasa (16/3/2021). Dari tangannya, polisi mengamankan paket narkoba
jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, HS diamankan karena tertangkap
tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka beserta barang
bukti diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Raflesia Kelurahan Petuk
Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya,” ucap Asep.

Petugas berhasil menyita sejumlah
barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat
0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah
korek api.

Baca Juga :  Handphone Tertinggal di Motor Sebentar, Eh…Langsung Diembat Orang L

“Akibat perbuatannya pelaku dapat
dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang warga Kelurahan Petuk
Ketimpun berinisial HS (30), diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka
Raya, Selasa (16/3/2021). Dari tangannya, polisi mengamankan paket narkoba
jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, HS diamankan karena tertangkap
tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka beserta barang
bukti diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Raflesia Kelurahan Petuk
Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya,” ucap Asep.

Petugas berhasil menyita sejumlah
barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat
0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah
korek api.

Baca Juga :  Handphone Tertinggal di Motor Sebentar, Eh…Langsung Diembat Orang L

“Akibat perbuatannya pelaku dapat
dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru