BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres
Barito Selatan, menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
(Alkes) RSUD Jaraga Sasameh Buntok dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun demikian, penyidik hingga
saat ini belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga sasameh Buntok tahun
anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh perusahaan dari Jakarta Pusat senilai Rp10,698
miliar itu.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra mengungkapkan, sebelumnya
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel telah melakukan penyelidikan dugaan
Tipikor perkara dimaksud dengan memanggil beberapa pihak terkait, dan mengumpulkan
sejumlah dokumen yang diperkuat dengan keterangan ahli dari LKPP.
Kemudian setelah dilakukan expose
dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, ditemukan adanya dugaan tindak pidana
korupsi yang berpotensi merugian keuangan negara.
“Selain dasar tersebut, kita
juga telah melakukan gelar perkara di Polda Kalteng. Sehingga menambah
keyakinan kita untuk menaikkan kasus ini
dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Agung Gunawan Putra, Kamis
(29/4/2021) sore.
Mantan Kapolsek Parenggean itu
mengatakan, penyidik akan melakukan
proses pemberkasan dan kemudian
menetapkan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita berharap proses pemberkasan
ini rampung secepatnya, sehingga kita bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan
perkara ini ke JPU,” ujarnya.