26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terbukti Jual Sabu, Warga Banyuwangi ini Dibekuk Polisi

SERUYAN,
PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Seruyan Tengah berhasil  membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu
di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Rabu (2/12)
lalu.

Pelaku
diketahui berinisial AS (38) warga Dusun Krajan, Desa Pengatingan, Kecamatan
Rogojampi, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur. Kapolsek Seruyan Tengah Iptu
Robertus Sonny A. W, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya,
penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Seruyan Tengah serta Pospol Batu
Agung dan diback Up Resmob Polres Seruyan usai mendapatkan informasi masyarakat.
 Diinformasikan bahwa di Desa Batu
Agung  sering terjadi transaksi narkoba
yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Anggota
langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan AS yang saat itu
berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan 6 paket sabu dengan
berat kurang lebih 4 gram yang berada di dalam tas keranjang,” kata Sonny,
Sabtu (5/12).

Baca Juga :  Langkah Helmy Yahya setelah Diberhentikan sebagai Dirut TVRI

Warga
setempat dituturkannya sempat menyaksikan penggeledahan di rumah AS. Pelaku
telah memisahkan sabu tersebut dengan beberapa paket. Sedikitnya 3 paket kecil
disimpan dalam kotak, 3 paket lagi disimpan di kotak plastik warna hitam.

 

Selain sabu,
anggota juga menemukan sebuah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan,
82 buah plastik klip bening, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik dan
uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp2 juta yang disimpan di kamar.

“Kemudian
terlapor dan barang bukti di amankan ke Polsek Seruyan Tengah guna proses lebih
lanjut,” katanya.

AS kini dikenai
pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

SERUYAN,
PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Seruyan Tengah berhasil  membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu
di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Rabu (2/12)
lalu.

Pelaku
diketahui berinisial AS (38) warga Dusun Krajan, Desa Pengatingan, Kecamatan
Rogojampi, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur. Kapolsek Seruyan Tengah Iptu
Robertus Sonny A. W, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya,
penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Seruyan Tengah serta Pospol Batu
Agung dan diback Up Resmob Polres Seruyan usai mendapatkan informasi masyarakat.
 Diinformasikan bahwa di Desa Batu
Agung  sering terjadi transaksi narkoba
yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Anggota
langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan AS yang saat itu
berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan 6 paket sabu dengan
berat kurang lebih 4 gram yang berada di dalam tas keranjang,” kata Sonny,
Sabtu (5/12).

Baca Juga :  Langkah Helmy Yahya setelah Diberhentikan sebagai Dirut TVRI

Warga
setempat dituturkannya sempat menyaksikan penggeledahan di rumah AS. Pelaku
telah memisahkan sabu tersebut dengan beberapa paket. Sedikitnya 3 paket kecil
disimpan dalam kotak, 3 paket lagi disimpan di kotak plastik warna hitam.

 

Selain sabu,
anggota juga menemukan sebuah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan,
82 buah plastik klip bening, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik dan
uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp2 juta yang disimpan di kamar.

“Kemudian
terlapor dan barang bukti di amankan ke Polsek Seruyan Tengah guna proses lebih
lanjut,” katanya.

AS kini dikenai
pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

Terpopuler

Artikel Terbaru