28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terjebak Rayuan di Medsos, Janda Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana

PEMBUNUHAN janda cantik, Bella Diar Ulul Azmi (24) menggegerkan
Ngawi, Jawa Timur. Janda muda itu dibunuh, mayatnya dibuang di kebun jagung.
Mayat Bella ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Polisi pun gerak cepat dan berhasil menangkap pembunuh Bella. Pelaku
bernama Muhamad Iqbal Maulana.

Iqbal menghabisi janda muda yang tinggal di Dusun Kalang, Desa Ngale,
Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur dengan motif pencurian dan perampokan.

Iqbal mengenal Bella di media sosial (medsos). Bella pun terjebak rayuan
Iqbal di medsos.

Kepada polisi, Iqbal berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban
baru sebulan melalui medsos.

“Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada
niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul,” ungkap Iqbal
saat press release di Mapolres Ngawi, Jumat (27/12).

Baca Juga :  Garang Ancam Pedagang, Ciut Saat Dibawa Polisi

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, korban kena tipu
daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu.

“Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You
mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo, lalu
menggunakan motor korban mereka jalan-jalan,” terang AKBP Dicky Ario
Yustisianto.

Dicky mengatakan, sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda
motor yang dipakai Bella.

Karena itu, terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh
dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada
Senin (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang
sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, Ini Tingkat Kerawanan yang Harus Diwaspadai

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika
berteman di dunia maya.

Iqbal dijerat pasal berlapis. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar
Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (one/pojoksatu/kpc)

PEMBUNUHAN janda cantik, Bella Diar Ulul Azmi (24) menggegerkan
Ngawi, Jawa Timur. Janda muda itu dibunuh, mayatnya dibuang di kebun jagung.
Mayat Bella ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Polisi pun gerak cepat dan berhasil menangkap pembunuh Bella. Pelaku
bernama Muhamad Iqbal Maulana.

Iqbal menghabisi janda muda yang tinggal di Dusun Kalang, Desa Ngale,
Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur dengan motif pencurian dan perampokan.

Iqbal mengenal Bella di media sosial (medsos). Bella pun terjebak rayuan
Iqbal di medsos.

Kepada polisi, Iqbal berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban
baru sebulan melalui medsos.

“Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada
niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul,” ungkap Iqbal
saat press release di Mapolres Ngawi, Jumat (27/12).

Baca Juga :  Garang Ancam Pedagang, Ciut Saat Dibawa Polisi

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, korban kena tipu
daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu.

“Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You
mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo, lalu
menggunakan motor korban mereka jalan-jalan,” terang AKBP Dicky Ario
Yustisianto.

Dicky mengatakan, sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda
motor yang dipakai Bella.

Karena itu, terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh
dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada
Senin (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang
sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, Ini Tingkat Kerawanan yang Harus Diwaspadai

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika
berteman di dunia maya.

Iqbal dijerat pasal berlapis. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar
Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (one/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru