25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Garang Ancam Pedagang, Ciut Saat Dibawa Polisi

PANGKALAN BUN – Sikap garang seorang pemuda berinisial
TP (24), warga Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng seketika lenyap. Setelah
dia diamankan unit reskrim Polsek Pangkalan Banteng, Senin malam (28/10/2019).

TP diamankan lantaran aksinya yang cukup meresahkan warga di Pasar Baru,
Desa Karang Mulya. Dia datang ke pasar dalam keadaan dipengaruhi minuman
beralkohol (mabuk, red) sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Tidak hanya itu, parang tersebut juga digunakan untuk mengancam beberapa
warga yang berjualan di pasar. Warga yang ketakutan langsung melaporkan
kejadian tersebut kepada kami,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris
Waluyo, kemarin.

Mendapat laporan tersebut, sambung dia, pihaknya langsung bergerak ke Pasar
Baru dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah
senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2
Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10
tahun. (hms/ami)

Baca Juga :  Pemkab Dorong Kejati Usut Kasus Korupsi di Wilayah Katingan

PANGKALAN BUN – Sikap garang seorang pemuda berinisial
TP (24), warga Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng seketika lenyap. Setelah
dia diamankan unit reskrim Polsek Pangkalan Banteng, Senin malam (28/10/2019).

TP diamankan lantaran aksinya yang cukup meresahkan warga di Pasar Baru,
Desa Karang Mulya. Dia datang ke pasar dalam keadaan dipengaruhi minuman
beralkohol (mabuk, red) sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Tidak hanya itu, parang tersebut juga digunakan untuk mengancam beberapa
warga yang berjualan di pasar. Warga yang ketakutan langsung melaporkan
kejadian tersebut kepada kami,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris
Waluyo, kemarin.

Mendapat laporan tersebut, sambung dia, pihaknya langsung bergerak ke Pasar
Baru dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah
senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2
Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10
tahun. (hms/ami)

Baca Juga :  Pemkab Dorong Kejati Usut Kasus Korupsi di Wilayah Katingan

Terpopuler

Artikel Terbaru