27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Dorong Kejati Usut Kasus Korupsi di Wilayah Katingan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tertangkapnya HS (56) yang merupakan oknum Camat Katingan Hulu, membuat Pemerintah Kabupaten Katingan angkat bicara. Bupati Katingan Sakariyas, SE melalui Kabag Hukum Setda Katingan H. Rustianto, mengatakan atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum camat HS (56), Pemerintah Kabupaten Katingan berharap unntuk tidak tebang pilih.

Perkara dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 itu, bisa diusut dengan tuntas.

"Artinya siapapun yang melanggar harus diproses secara hokum. Meskipun saat ini yang bersangkutan ditahan, namun kewajibannya sebagai aparatur negara tetap menerima dan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,  maka saudara HR saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya,"  ucap Rustianto.

Baca Juga :  Kebakaran Lagi, Giliran di Jalan Pinguin Membara

Intinya pihak Pemerintah Kabupaten Katingan, akan sangat mendukung terhadap pengungkapan kasus ini, dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kejaksaan.  Apabila diperlukan dalam hal berkaitan dengan kasus ini, maka pihaknya akan memberikan data-data yang diminta.

"Pada prinsipnya bapak Bupati Katingan Sakariyas tidak mentolerir terhadap ASN Kabupaten Katingan yang melakukan pelanggaran hokum, terutama kasus tipikor," ungkapnya, Kamis,(22/7/2021) lalu.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tertangkapnya HS (56) yang merupakan oknum Camat Katingan Hulu, membuat Pemerintah Kabupaten Katingan angkat bicara. Bupati Katingan Sakariyas, SE melalui Kabag Hukum Setda Katingan H. Rustianto, mengatakan atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum camat HS (56), Pemerintah Kabupaten Katingan berharap unntuk tidak tebang pilih.

Perkara dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 itu, bisa diusut dengan tuntas.

"Artinya siapapun yang melanggar harus diproses secara hokum. Meskipun saat ini yang bersangkutan ditahan, namun kewajibannya sebagai aparatur negara tetap menerima dan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,  maka saudara HR saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya,"  ucap Rustianto.

Baca Juga :  Kebakaran Lagi, Giliran di Jalan Pinguin Membara

Intinya pihak Pemerintah Kabupaten Katingan, akan sangat mendukung terhadap pengungkapan kasus ini, dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kejaksaan.  Apabila diperlukan dalam hal berkaitan dengan kasus ini, maka pihaknya akan memberikan data-data yang diminta.

"Pada prinsipnya bapak Bupati Katingan Sakariyas tidak mentolerir terhadap ASN Kabupaten Katingan yang melakukan pelanggaran hokum, terutama kasus tipikor," ungkapnya, Kamis,(22/7/2021) lalu.

Terpopuler

Artikel Terbaru