NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar pembuktian dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Mohammad Eriyan Bin Marwandi (Terdakwa I) dan Herawansyah Bin Aliyun (Terdakwa II).
Penuntut Umum Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., mengonfirmasi jalannya persidangan terkait pengungkapan peredaran gelap puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
“Hari ini kami membeberkan fakta-fakta pembuktian terkait rangkaian perbuatan para terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi ini,” kata Ahmad Fauzi H. Syarif saat dikonfirmasi media, Senin (20/7/2026).
Ahmad Fauzi menjelaskan kronologi aksi kejar-kejaran yang sempat terjadi saat petugas Satresnarkoba Polres Lamandau berusaha menghentikan kendaraan terdakwa di depan Polsek Delang.
“Saat hendak dihentikan, Terdakwa I justru memerintahkan Terdakwa II untuk tancap gas melarikan diri. Setelah dikejar sejauh dua kilometer, para terdakwa nekat melompat keluar dari mobil yang sedang melaju hingga kendaraan menabrak tebing, lalu mereka kabur ke dalam hutan,” ungkapnya.
Terkait barang bukti yang disita dari kendaraan Toyota Raize warna merah milik terdakwa, Penuntut Umum merincikan jumlah barang haram tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di bagasi ban serep, petugas mengamankan 33 bungkus sabu dengan total berat bersih 32,9 kilogram serta 3 bungkus pil ekstasi sebanyak 15.016 butir,” tegas Ahmad Fauzi.
Atas perbuatan nekat tersebut, Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.
“Para terdakwa kami jerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” pungkasnya.
Selanjutnya proses persidangan di PN Nanga Bulik ini akan terus berlanjut guna mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya serta penyampaian tuntutan dari Penuntut Umum. (bib)


