Viral Soal Pajak Air Tanah, Begini Penjelasan Rinci Bapenda Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Beredarnya video yang menampilkan petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan penggunaan air tanah di Kota Palangka Raya memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet menilai pemerintah akan mengenakan pajak terhadap penggunaan air tanah milik masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan bahwa video yang beredar bukanlah dokumentasi kegiatan terbaru. Menurutnya, rekaman tersebut berasal dari kegiatan pendataan dan pengawasan yang dilakukan sekitar dua tahun lalu.

Emi menegaskan, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia memastikan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak menjadi objek Pajak Air Tanah (PAT).

“Pemungutan pajak hanya berlaku bagi pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha. Jika digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak dikenakan pajak,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Hasil Analisa dan Investigasi, 11 Kejadian Kebakaran di Palangka Raya Terindikasi Sengaja

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai PAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penggunaan air tanah untuk aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan wajib dikenakan pajak daerah.

Menurut Emi, beberapa sektor usaha yang termasuk objek PAT antara lain usaha pencucian kendaraan, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan sumber air tanah, hingga perusahaan yang menggunakan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.

“Yang menjadi objek pajak adalah usaha yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan air tanah. Untuk rumah tangga tidak dikenakan,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Dia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha di Palangka Raya telah menjalankan kewajiban membayar PAT. Beberapa di antaranya adalah usaha cuci kendaraan, kolam renang berbayar, depot air minum isi ulang yang menggunakan sumber air tanah, serta hotel.

Baca Juga :  Upaya Cegah Pungli, Pj Wali Kota Palangkaraya Perkuat Edukasi ke Semua Lini

Lebih lanjut, Emi menuturkan bahwa penerapan PAT bukan untuk memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Penerimaan dari pajak tersebut juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Selain itu, dana yang diperoleh dari PAT turut berkontribusi dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air. Karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pajak tersebut hanya diterapkan pada pemanfaatan air tanah yang bersifat komersial.

Emi kembali menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang di media sosial. Ia memastikan penggunaan air tanah untuk kebutuhan pribadi maupun rumah tangga tetap dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Air Tanah.

“Jadi yang dikenakan pajak hanya penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Untuk kebutuhan rumah tangga tidak dikenakan PAT,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Beredarnya video yang menampilkan petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan penggunaan air tanah di Kota Palangka Raya memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet menilai pemerintah akan mengenakan pajak terhadap penggunaan air tanah milik masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan bahwa video yang beredar bukanlah dokumentasi kegiatan terbaru. Menurutnya, rekaman tersebut berasal dari kegiatan pendataan dan pengawasan yang dilakukan sekitar dua tahun lalu.

Emi menegaskan, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia memastikan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak menjadi objek Pajak Air Tanah (PAT).

Electronic money exchangers listing

“Pemungutan pajak hanya berlaku bagi pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha. Jika digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak dikenakan pajak,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Hasil Analisa dan Investigasi, 11 Kejadian Kebakaran di Palangka Raya Terindikasi Sengaja

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai PAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penggunaan air tanah untuk aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan wajib dikenakan pajak daerah.

Menurut Emi, beberapa sektor usaha yang termasuk objek PAT antara lain usaha pencucian kendaraan, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan sumber air tanah, hingga perusahaan yang menggunakan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.

“Yang menjadi objek pajak adalah usaha yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan air tanah. Untuk rumah tangga tidak dikenakan,” katanya.

Dia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha di Palangka Raya telah menjalankan kewajiban membayar PAT. Beberapa di antaranya adalah usaha cuci kendaraan, kolam renang berbayar, depot air minum isi ulang yang menggunakan sumber air tanah, serta hotel.

Baca Juga :  Upaya Cegah Pungli, Pj Wali Kota Palangkaraya Perkuat Edukasi ke Semua Lini

Lebih lanjut, Emi menuturkan bahwa penerapan PAT bukan untuk memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Penerimaan dari pajak tersebut juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Selain itu, dana yang diperoleh dari PAT turut berkontribusi dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air. Karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pajak tersebut hanya diterapkan pada pemanfaatan air tanah yang bersifat komersial.

Emi kembali menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang di media sosial. Ia memastikan penggunaan air tanah untuk kebutuhan pribadi maupun rumah tangga tetap dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Air Tanah.

“Jadi yang dikenakan pajak hanya penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Untuk kebutuhan rumah tangga tidak dikenakan PAT,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru