NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi terdakwa penyalahgunaan sabu, Sugiyono Bin Samirin. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese membacakan amar putusan mengenai ketentuan pidana pengawasan bagi terdakwa.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu delapan bulan,” kata Evan Setiawan Dese saat membacakan vonis di PN Nanga Bulik.
Terkait tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar aturan perundang-undangan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ujar Joko Firmansyah dalam tuntutannya, Rabu (14/10).
Di sisi lain, Sugiyono mengakui kronologi serta asal-usul barang haram yang didapatkannya saat memberikan keterangan.
“Saya pertama kali memakai sabu sejak pertengahan Januari 2026 karena diajak teman penambang emas di sebuah pondok, dan terakhir mengonsumsi pada 2 Mei 2026 setelah membelinya dari Cuplis,” ungkap Sugiyono. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi terdakwa penyalahgunaan sabu, Sugiyono Bin Samirin. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese membacakan amar putusan mengenai ketentuan pidana pengawasan bagi terdakwa.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu delapan bulan,” kata Evan Setiawan Dese saat membacakan vonis di PN Nanga Bulik.
Terkait tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar aturan perundang-undangan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ujar Joko Firmansyah dalam tuntutannya, Rabu (14/10).
Di sisi lain, Sugiyono mengakui kronologi serta asal-usul barang haram yang didapatkannya saat memberikan keterangan.
“Saya pertama kali memakai sabu sejak pertengahan Januari 2026 karena diajak teman penambang emas di sebuah pondok, dan terakhir mengonsumsi pada 2 Mei 2026 setelah membelinya dari Cuplis,” ungkap Sugiyono. (bib)