33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Amankan Pembakar Hutan Dan Lahan

BUNTOK –  Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) berhasil
mengamankan satu pelaku pembakar Hutan dan Lahan di Jalan Negara
Buntok-Palangka Raya, tepatnya di Desa Madara. 
Roy Amin (44) Warga Jalan Kartini RT 09 RW 02 Kelurahan Jelapat
itu,  diamankan petugas dari Unit Patroli
Polsek Dusel ketika bersama sejumlah Anggota Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) menggelar patroli ke Desa Madara dan sekitarnya, Rabu (7/8) lalu.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku  berikut barang  bukti (barbuk) seperti dua korek gas,
sepotong kayu atau ranting yang terbakar dibawa ke Mapolsek guna proses hukum.

Informasi di kepolisian
menyebutkan,  kala itu petugas dari Unit
Patroli Polsek Dusel bersama beberapa anggota BPBD menggelar patrol rutin,
terkait adanya tindakan hukum dalam hal pembakaran hutan dan lahan
(karhutla).  Pada Rabu (7/8) kemarin lalu
itu, target patroli  petugas memang
menuju kawasan Desa Madara dan daerah sekitarnya, yang diyakini pada setiap
musim kemarau, sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Terlebih-lebih,  hutan dan lahan yang ada
di kawasan Desa Madara itu,  acapkali
sengaja dibakar oleh  masyarakat.

Baca Juga :  Aksi Bali Semakin Marak dan Nekat, Diduga Jadi Ajang Perjudian

Ketika petugas tiba di
kawasan Desa Madara, persisnya di ruas jalan Negara yang menghubungkan Buntok –
Palangkaraya melihat seseorang sedang membakar hutan dan lahan yang luasnya
mencapai satu hektar.

Melihat  pembakaran itu,  petugas pun 
langsung  menindak pelaku, dengan
menggiringnya ke kantor Polisi bersama sejumlah barbuk. Namun, sebelum  meninggalkan lokasi dan membawa pelaku, para
personil patroli Karhutla itupun berupaya memadamkan kobaran api.  Berkat kerja keras personil gabungan
itu,  si “jago merah”  pun berhasil dimatikan.

Kapolsek Dusun Selatan Ipda
Abi Karsa SH dikonfirmasi Kalteng Pos via ponsel Jumat (9/8) siang membenarkan
jika pihaknya mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di  kawasan Desa Madara. “Benar  mas, satu pelaku pembakar hutan dan lahan
seluas satu hektar di Desa Madara sudah kita amankan,” tegasnya singkat.

Baca Juga :  Napi Edo Cairkan Uang Hasil Menipu Gunakan Rekening Pegawai Lapas

 Perwira Pertama (Pama) itu menambahkan,  apabila dengan sengaja melakukan kegiatan
pembakaran hutan dan lahan,  baik oleh
perorangan maupun penanggung jawab usaha, maka bakal dibidik pasal 25 ayat (1)
Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Propinsi Kalteng 
nomor  5 Tahun 2003 tentang
pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi saya imbau masyarakat
untuk tidak coba-coba membakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini. Karena
siapapun pelakunya, kita tidak akan pandang bulu untuk menindaknya dan
memprosesnya secara hukum,” ujar orang nomor satu di jajaran Polsek Dusel itu.
(ner)

BUNTOK –  Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) berhasil
mengamankan satu pelaku pembakar Hutan dan Lahan di Jalan Negara
Buntok-Palangka Raya, tepatnya di Desa Madara. 
Roy Amin (44) Warga Jalan Kartini RT 09 RW 02 Kelurahan Jelapat
itu,  diamankan petugas dari Unit Patroli
Polsek Dusel ketika bersama sejumlah Anggota Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) menggelar patroli ke Desa Madara dan sekitarnya, Rabu (7/8) lalu.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku  berikut barang  bukti (barbuk) seperti dua korek gas,
sepotong kayu atau ranting yang terbakar dibawa ke Mapolsek guna proses hukum.

Informasi di kepolisian
menyebutkan,  kala itu petugas dari Unit
Patroli Polsek Dusel bersama beberapa anggota BPBD menggelar patrol rutin,
terkait adanya tindakan hukum dalam hal pembakaran hutan dan lahan
(karhutla).  Pada Rabu (7/8) kemarin lalu
itu, target patroli  petugas memang
menuju kawasan Desa Madara dan daerah sekitarnya, yang diyakini pada setiap
musim kemarau, sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Terlebih-lebih,  hutan dan lahan yang ada
di kawasan Desa Madara itu,  acapkali
sengaja dibakar oleh  masyarakat.

Baca Juga :  Aksi Bali Semakin Marak dan Nekat, Diduga Jadi Ajang Perjudian

Ketika petugas tiba di
kawasan Desa Madara, persisnya di ruas jalan Negara yang menghubungkan Buntok –
Palangkaraya melihat seseorang sedang membakar hutan dan lahan yang luasnya
mencapai satu hektar.

Melihat  pembakaran itu,  petugas pun 
langsung  menindak pelaku, dengan
menggiringnya ke kantor Polisi bersama sejumlah barbuk. Namun, sebelum  meninggalkan lokasi dan membawa pelaku, para
personil patroli Karhutla itupun berupaya memadamkan kobaran api.  Berkat kerja keras personil gabungan
itu,  si “jago merah”  pun berhasil dimatikan.

Kapolsek Dusun Selatan Ipda
Abi Karsa SH dikonfirmasi Kalteng Pos via ponsel Jumat (9/8) siang membenarkan
jika pihaknya mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di  kawasan Desa Madara. “Benar  mas, satu pelaku pembakar hutan dan lahan
seluas satu hektar di Desa Madara sudah kita amankan,” tegasnya singkat.

Baca Juga :  Napi Edo Cairkan Uang Hasil Menipu Gunakan Rekening Pegawai Lapas

 Perwira Pertama (Pama) itu menambahkan,  apabila dengan sengaja melakukan kegiatan
pembakaran hutan dan lahan,  baik oleh
perorangan maupun penanggung jawab usaha, maka bakal dibidik pasal 25 ayat (1)
Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Propinsi Kalteng 
nomor  5 Tahun 2003 tentang
pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi saya imbau masyarakat
untuk tidak coba-coba membakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini. Karena
siapapun pelakunya, kita tidak akan pandang bulu untuk menindaknya dan
memprosesnya secara hukum,” ujar orang nomor satu di jajaran Polsek Dusel itu.
(ner)

Terpopuler

Artikel Terbaru