33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Aneh ! Oknum Dewan Narkoba Lolos Pencalegan

PALANGKA RAYA-Oknum anggota Dewan asal Kabupaten Kapuas Be yang tersangkut
narkoba tidak dibui. Tapi hanya menjalani proses rehabilitasi. Meskipun
demikian, kasus yang menjerat wakil rakyat ini tetap menjadi perhatian. Bagaimana
bisa oknum pejabat pecandu narkoba bisa lolos di lembaga tertinggi perwakilan
rakyat itu? padahal ketika pencalegan wajib mengantongi surat bebas dari
narkoba.

Menyikapi kasus ini,
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng selaku lembaga yang akan
merehabilitasi oknum anggota dewan dari fraksi NasDem ini mengaku, ketika
pemeriksaan kesehatan para calon legislatif (caleg) sebelum disahkan sebagai
peserta pemilu legislatif (pileg). Pihaknya mengaku memang tidak dilibatkan. Hal
itu dibeberkan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi
melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada.

“Kami tidak ada ikut
waktu tes urine saat itu. Mungkin saja pada waktu tes urine pencalonan, mereka
tidak mengonsumsi. Alat itu hanya bisa mendeksi selama kurang lebih 5 hari
aja,”terangnya saat dikonfirmasi Kalteng Pas, Sabtu (12/10).

Made juga menjelaskan
kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian Polda Kalteng. Sehingga pihaknya
tak bisa memberikan komentar lebih jauh, terkait kasus yang menimpa anggota
DPRD Kabupaten Kapuas tersebut. Selain itu, pihak BNNP tidak ikut melakukan
penangkapan terhadap anggota legislatif dari Partai NasDem tersebut.

Baca Juga :  Enam Orang Diduga Pengguna Narkoba Diamankan

Selaku penegak hukum,
dirinya juga menghimbau kepada masyarakat pihaknya berharap masyarakat
Indonesia khususnya Kalteng bersatu untuk melawan narkoba.

“Kami berharap agar
seluruh bangsa menyatukan kekuatan untuk bersatu dan bergerak melawan narkoba,
karena dapat merusak generasi bangsa. Dengan berperang terhadap nerkoba, kita
telah berjuang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa narkoba,”
imbuhnya.

Sementara itu,
menyikapi kasus oknum dewan yang tersangkut narkoba ini. Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kalteng H Harmain Ibrohim mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima
dan memferivikasi berkas calon legislatif yang masuk.

Menurutnya, dalam PKPU
20 THN 2018 tentang pencalonan dalam pemilu 2019, jelas tentang syarat calon. Pasal
7 ayat 1 huruf h, sehat jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif.

Kemudian dalam pasal 8
ayat 1 huruf D , dijelaskan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
puskesmas atau rumah sakit, pemerintah yang memenuhi syarat serta bebas
penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif.

Baca Juga :  Pembeli dan Kurir Sabu Dicokok di Losmen

“Dari keterangan PKPU
20 tersebut jelas KPU hanya memverifikasi berkas administrasi calon dan untuk yang
bebas dari penyalahgunaan narkoba dan seterusnya,”jelas Harmain kepada Kalteng
Pos, Sabtu (12/10).

Kemudian berdasarkan
keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit yang menenuhi syarat, jadi tidak sekedar
puskesmas atau rumah sakit biasa, tapi rumah sakit yang mempunyai kelengkapan
alat pemeriksaan atau laboratorium yang bisa digunakan untuk pemeriksaan tes
narkoba.

Kalau sudah ada surat
keterangan tentang bebas dari penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat
adiktif dari rumah sakit, maka tentunya KPU ada dasar untuk tidat meloloskan
atau tidak dalam syarat tersebut.

Sebelumnya Kabidhumas
Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, oknum wakil rakyat dari
Partai NasDem itu sudah mengonsumsi narkoba sejak 2014 silam. Artinya, selama
menjabat sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan sudah sering mengonsumsi
narkoba. “Ia (Be, red) mengaku bukan seorang pecandu, melainkan memakai barang
haram ketika sedang mengalami banyak masalah hidup,” sebutnya kepada awak
media, Jumat (11/10).
(nue/ala) 

PALANGKA RAYA-Oknum anggota Dewan asal Kabupaten Kapuas Be yang tersangkut
narkoba tidak dibui. Tapi hanya menjalani proses rehabilitasi. Meskipun
demikian, kasus yang menjerat wakil rakyat ini tetap menjadi perhatian. Bagaimana
bisa oknum pejabat pecandu narkoba bisa lolos di lembaga tertinggi perwakilan
rakyat itu? padahal ketika pencalegan wajib mengantongi surat bebas dari
narkoba.

Menyikapi kasus ini,
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng selaku lembaga yang akan
merehabilitasi oknum anggota dewan dari fraksi NasDem ini mengaku, ketika
pemeriksaan kesehatan para calon legislatif (caleg) sebelum disahkan sebagai
peserta pemilu legislatif (pileg). Pihaknya mengaku memang tidak dilibatkan. Hal
itu dibeberkan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi
melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada.

“Kami tidak ada ikut
waktu tes urine saat itu. Mungkin saja pada waktu tes urine pencalonan, mereka
tidak mengonsumsi. Alat itu hanya bisa mendeksi selama kurang lebih 5 hari
aja,”terangnya saat dikonfirmasi Kalteng Pas, Sabtu (12/10).

Made juga menjelaskan
kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian Polda Kalteng. Sehingga pihaknya
tak bisa memberikan komentar lebih jauh, terkait kasus yang menimpa anggota
DPRD Kabupaten Kapuas tersebut. Selain itu, pihak BNNP tidak ikut melakukan
penangkapan terhadap anggota legislatif dari Partai NasDem tersebut.

Baca Juga :  Enam Orang Diduga Pengguna Narkoba Diamankan

Selaku penegak hukum,
dirinya juga menghimbau kepada masyarakat pihaknya berharap masyarakat
Indonesia khususnya Kalteng bersatu untuk melawan narkoba.

“Kami berharap agar
seluruh bangsa menyatukan kekuatan untuk bersatu dan bergerak melawan narkoba,
karena dapat merusak generasi bangsa. Dengan berperang terhadap nerkoba, kita
telah berjuang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa narkoba,”
imbuhnya.

Sementara itu,
menyikapi kasus oknum dewan yang tersangkut narkoba ini. Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kalteng H Harmain Ibrohim mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima
dan memferivikasi berkas calon legislatif yang masuk.

Menurutnya, dalam PKPU
20 THN 2018 tentang pencalonan dalam pemilu 2019, jelas tentang syarat calon. Pasal
7 ayat 1 huruf h, sehat jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif.

Kemudian dalam pasal 8
ayat 1 huruf D , dijelaskan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
puskesmas atau rumah sakit, pemerintah yang memenuhi syarat serta bebas
penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif.

Baca Juga :  Pembeli dan Kurir Sabu Dicokok di Losmen

“Dari keterangan PKPU
20 tersebut jelas KPU hanya memverifikasi berkas administrasi calon dan untuk yang
bebas dari penyalahgunaan narkoba dan seterusnya,”jelas Harmain kepada Kalteng
Pos, Sabtu (12/10).

Kemudian berdasarkan
keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit yang menenuhi syarat, jadi tidak sekedar
puskesmas atau rumah sakit biasa, tapi rumah sakit yang mempunyai kelengkapan
alat pemeriksaan atau laboratorium yang bisa digunakan untuk pemeriksaan tes
narkoba.

Kalau sudah ada surat
keterangan tentang bebas dari penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat
adiktif dari rumah sakit, maka tentunya KPU ada dasar untuk tidat meloloskan
atau tidak dalam syarat tersebut.

Sebelumnya Kabidhumas
Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, oknum wakil rakyat dari
Partai NasDem itu sudah mengonsumsi narkoba sejak 2014 silam. Artinya, selama
menjabat sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan sudah sering mengonsumsi
narkoba. “Ia (Be, red) mengaku bukan seorang pecandu, melainkan memakai barang
haram ketika sedang mengalami banyak masalah hidup,” sebutnya kepada awak
media, Jumat (11/10).
(nue/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru