33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembeli dan Kurir Sabu Dicokok di Losmen

KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Tengah berhasil
mencokok pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis,
26 September 2019 pukul 23.00 WIB. Pelabuhan Dermaga Jalan Damang Rahu RT 01,
Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Bimasa Zebua, membenarkan menangkap tersangka Ipa
Rudiyanto (27) warga Jalan Losari Kelurahan Kedungharjo Kecamatan Mantingan
Kabupaten Ngawi Provinsi Jatim, dan Ely Yani (34) warga Jalan Ki Hajar
Dewantara Gang Setia II, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten
Kotawaringin Timur.

“Barang bukti dua kantong plastik
kecil berisi kristal diduga sabu, satu buah kotak rokok, satu buah
bong, dua buah pipet kaca, satu buah sedotan, dan satu lembar
tisu warna putih,” ungkap Bimasa Zebua, Jumat (27/9).

Baca Juga :  Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

Kapolsek menjelaskan, berawal dari informasi
masyarakat, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan Ipa Rudiyanto yang membawa
narkotika jenis sabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga mengamankan
Ely Yani sebagai merupakan kurir atau pengantar sabu tersebut.

“Diamankan di losmen Citra Desa Pujon Rt
2, dan keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polsek. Selanjutnya kami
serahkan ke Satnarkoba Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Tengah berhasil
mencokok pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis,
26 September 2019 pukul 23.00 WIB. Pelabuhan Dermaga Jalan Damang Rahu RT 01,
Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Bimasa Zebua, membenarkan menangkap tersangka Ipa
Rudiyanto (27) warga Jalan Losari Kelurahan Kedungharjo Kecamatan Mantingan
Kabupaten Ngawi Provinsi Jatim, dan Ely Yani (34) warga Jalan Ki Hajar
Dewantara Gang Setia II, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten
Kotawaringin Timur.

“Barang bukti dua kantong plastik
kecil berisi kristal diduga sabu, satu buah kotak rokok, satu buah
bong, dua buah pipet kaca, satu buah sedotan, dan satu lembar
tisu warna putih,” ungkap Bimasa Zebua, Jumat (27/9).

Baca Juga :  Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

Kapolsek menjelaskan, berawal dari informasi
masyarakat, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan Ipa Rudiyanto yang membawa
narkotika jenis sabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga mengamankan
Ely Yani sebagai merupakan kurir atau pengantar sabu tersebut.

“Diamankan di losmen Citra Desa Pujon Rt
2, dan keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polsek. Selanjutnya kami
serahkan ke Satnarkoba Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya. (alh/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru