26.7 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Uang Sewa Mobil Bukannya Dibayarkan Malah Dipakai untuk Keperluan Pribadi, Gini Deh Jadinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Seorang Pemuda berinisial RN (20) diamankan Polsek Pahandut, karena diduga menggelapkan uang pembayaran sewa satu unit mobil.

“Setelah menerima laporan kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka dan mengamankannya, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, Selasa (10/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan, penahanan tersangka RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada tanggal 25 Agustus Tahun 2024 di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.

“Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial M (23) atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang oleh tersangka RN dengan tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil milik sebuah CV penyewaan mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkapnya.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu Dibekuk, Saat Digeledah Segini Barbuknya

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelapor menerima telepon dari pihak CV tersebut, yang memberitahukan bahwa tersangka belum ada melakukan pembayaran terhadap satu unit mobil yang telah disewa selama 20 hari.

“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor pun langsung menghubungi RN namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif. Kemudian pada Tanggal 6 September pagi pelapor pun akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut,” jelasnya.

Dikatakan. Saat itu RN menjawab uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak CV pun mengalami kerugian senilai Rp. 9.600.000,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Pahandut.

Baca Juga :  Mau Pesta Sabu, Pengedar Ditangkap

“RN yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan,” ungkapnya.

Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana sebagaimana pasal tersebut yakni paling lama 5 (lima) tahun penjara. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Seorang Pemuda berinisial RN (20) diamankan Polsek Pahandut, karena diduga menggelapkan uang pembayaran sewa satu unit mobil.

“Setelah menerima laporan kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka dan mengamankannya, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, Selasa (10/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan, penahanan tersangka RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada tanggal 25 Agustus Tahun 2024 di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.

“Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial M (23) atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang oleh tersangka RN dengan tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil milik sebuah CV penyewaan mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkapnya.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu Dibekuk, Saat Digeledah Segini Barbuknya

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelapor menerima telepon dari pihak CV tersebut, yang memberitahukan bahwa tersangka belum ada melakukan pembayaran terhadap satu unit mobil yang telah disewa selama 20 hari.

“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor pun langsung menghubungi RN namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif. Kemudian pada Tanggal 6 September pagi pelapor pun akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut,” jelasnya.

Dikatakan. Saat itu RN menjawab uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak CV pun mengalami kerugian senilai Rp. 9.600.000,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Pahandut.

Baca Juga :  Mau Pesta Sabu, Pengedar Ditangkap

“RN yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan,” ungkapnya.

Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana sebagaimana pasal tersebut yakni paling lama 5 (lima) tahun penjara. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru